Watoni: Perda Rembug Desa Inisiatif Polda Lampung

  • Whatsapp

JURAI.ID, PESAWARAN (SMSI)- Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Watoni Noerdin, mengatakan, lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Rembug Desa dan Kelurahan, atas inisiatif dari Polda Lampung. Dengan dasar, banyaknya konflik dan keributan yang terjadi, baik dilingkungan, keluarga, masyarakat, tetangga dan lingkungan sekitar.

“Lahir Perda Rembug Desa atas gagasan Polda Lampung pada era itu. Dengan dasar, banyaknya konflik dan keributan, baik lingkungan keluarga, antar tetangga, lingkungan dan lainnya. Sehingga, di Lampung dianggap rawan konflik. Dan lahirnya, perda Rembug Desa ini,” kata Watoni Noerdin di hadapan masyarakat Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Jumat (10/2/2023).

Tentu, kata Wakil Ketua DPD PDIP Lampung itu, ia hadir di hadapan Negara Saka merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wakil rakyat, khususnya Dapil 3 meliputi, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu dan Metro.

Sehingga, Perda yang dibuat oleh legislatif bisa tersampaikan oleh masyarakat lampung.

“Hadir disni untuk memberikan Sosialisasi Perda, yang merupakan gagasan DPRD untuk ikut menyampaikan ke masyarakat, yang tadinya dilakukan oleh pemerintah melalui Satker terkait. Namun, sosialisasi itu terbatas jangkauanya. Karena, banyak sosialisasi yang dibuat tapi tidak tersampaikan ke masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, melalui kegiatan yang dilakukan diharapkan seluruh masyarakat Lampung dan Pesawaran khususnya, agar bisa memahami aturan-aturan yang berkenaan tentang tata cara penyelesaian konflik, serta persoalan yang terjadi dilingkungan sekitar. Dengan harapan, ketika terjadinya selalu mengutamakan musyawarah melalui rembug desa dan kelurahan.

“Ketika ada konflik, harus dikedepankan musyawarah. Dengan asas, masalah besar kita kecilkan dan masalah kecil kita hilangkan,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *