JURAI.ID, TULANG BAWANG BARAT (SMSI)β Masyarakat Adat Marga Buai Bulan Udik Bersatu menyatakan sikap menuntut penyelesaian hak ulayat adat serta menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Unit Bunga Mayang.β
Sikap itu ditegaskan melalui deklarasi yang digelar dalam Pepung Adat di Sesat Balai Adat Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Jumat 3 Juli 2026.β
Empat tiyuh yang tergabung dalam Marga Buai Bulan Udik, yakni Tiyuh Karta, Tiyuh Gedung Ratu, Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, dan Tiyuh Gunung Katun Malay, membentuk organisasi Buai Bulan Udik Bersatu (B3) sebagai wadah perjuangan masyarakat adat dalam memperjuangkan hak ulayat atas lahan HGU PTPN VII Unit Bunga Mayang seluas sekitar 3.892 hektare.β
Deklarasi tersebut juga menjadi penegasan agar pemerintah tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU sebelum persoalan tanah ulayat masyarakat adat diselesaikan secara adil dan terbuka.β
Kegiatan itu dihadiri Camat Tulang Bawang Udik Ashari, unsur pemerintah tiyuh, empat kepala tiyuh, 206 pepadun dari empat tiyuh, sembilan tiyuh penyanggah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta ratusan warga.β
Sembilan tiyuh penyanggah yang menyatakan dukungan di antaranya Tiyuh Kartasari, Tiyuh Karta Raya, Tiyuh Kartaraharja, Tiyuh Way Sido, Tiyuh Karta Tanjung Selamat, Tiyuh Kagungan Ratu, Tiyuh Kagungan Ratu Agung, Tiyuh Marga Kencana, dan Tiyuh Gading Kencana.β
Dalam kesempatan tersebut, H. Idham bergelar Stan Pucok Marga ditetapkan sebagai Ketua Umum Buai Bulan Udik Bersatu, didampingi Agus Mutarom sebagai sekretaris, serta Zuhairi dan Zainal sebagai bendahara.β
Untuk pendampingan hukum, masyarakat menunjuk Kantor Hukum Alfian Suni, SH., CPM & Rekan Advokat dan Konsultan Hukum Bandar Lampung.βKetua Umum B3, H. Idham gelar Stan Pucok Marga, mengatakan perjuangan masyarakat adat bukan muncul secara tiba-tiba menjelang berakhirnya HGU PTPN VII.β
Menurutnya, secara substansi masa berlaku HGU perusahaan telah berakhir pada 2025, sedangkan periode hingga 2028 merupakan tahapan pengajuan perpanjangan hak.β
“Kami meminta pemerintah tidak memberikan rekomendasi perpanjangan sebelum persoalan hak ulayat masyarakat adat Buai Bulan Udik diselesaikan secara adil dan terbuka,” tegasnya.β
Dalam deklarasi tersebut, masyarakat juga membacakan enam poin pernyataan sikap. Selain menolak rekomendasi perpanjangan HGU, mereka meminta Kementerian ATR/BPN tidak menerbitkan sertifikat HGU baru sebelum penyelesaian hak ulayat dilakukan.β
Masyarakat juga menuntut pemenuhan hak berupa program Corporate Social Responsibility (CSR), realisasi kebun plasma sebesar 20 persen, serta meminta dukungan pemerintah daerah hingga pemerintah pusat agar berpihak pada perjuangan masyarakat adat.
βSementara itu, Camat Tulang Bawang Udik, Ashari SP. bergelar Rajo Turunan, mengatakan pemerintah kecamatan hadir untuk mendampingi masyarakat dalam setiap proses yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.β
Ia mengajak seluruh masyarakat tetap menjunjung tinggi norma, etika, persaudaraan, serta menjaga martabat adat, keamanan, dan ketertiban selama menyampaikan aspirasi.β
“Pemerintah kecamatan berkomitmen, selama mampu, siap membantu masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai pemerintah,” ujarnya.
βJuru Bicara Buai Bulan Udik Bersatu, Aswar, berharap pemerintah daerah tidak terburu-buru memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PTPN VII.
β”Kami berharap hak masyarakat adat menjadi prioritas sebelum ada keputusan terkait perpanjangan HGU. Selama puluhan tahun masyarakat belum merasakan pemenuhan hak sebagaimana mestinya,” katanya.β
Aswar menambahkan, menurut pengakuan masyarakat, sejak proses pembebasan lahan pada 1984 mereka belum pernah menerima manfaat berupa program CSR maupun kebun plasma yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat. (*)




