JURAI.ID, LAMPUNG TENGAH (SMSI)– Wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung kembali melaksanakan kegiatan rutin, yakni Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) pada dapil masing-masing. Abdullah Surajaya hadir ditengah-tengah masyarakat Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (10/2/2023).
Ia menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Persoalan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat, menjadikan tugas bersama dari semua kalangan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Hal tersebut menjadi perhatian ketua fraksi PAN DPRD provinsi Lampung ini, anggota komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini menyampaikan rasa bangga nya dapat hadir menyapa masyarakat.
“Saya merasa bangga dapat menggelar sosperda disni. Dapat bersilaturahmi dengan warga Sinar Banten. Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi kita semua,” kata Bang Sura membuka sambutan.
Ia menuturkan, Perda Rembug Pekon/Kelurahan sangat penting dipahami oleh masyarakat.
Terlebih, dalam waktu dekat indonesia akan menghadapi pesta demokraksi secara serentak. Oleh karena itu, butuh pemahaman yang matang dan serius bagi seluruh lapisan masyarakat. Agar, perbedaan pilihan yang terjadi tidak menjadi konflik berkepanjangan.
“Saya mengingingkan di Lamteng ini, pada pemilu memberikan suaranya dari hati, tanpa ada konflik yang berkelanjutan. Karena, yang ada itu pembangunan berkelanjutan. Kita berada dinegara demokrasi terbaik, dan terkenal no.4 di dunia. Karena, kita berpedoman pada Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika,” jelasnya.
Selain itu, kader senior Partai Amanat Nasional Lampung itu meminta agar masyarakat Lamteng mengikuti dan memahami pemaparan dari dua narasumber yang ada.
“Silahkan, pahami penjelasan pemateri. Jangan lupa sampaikan ke tetangga, masyarakat dan lingkungan sekitar yang tak bisa hadir pada kegiatan ini. Bila ada hal kurang jelas, bisa ditanyakan kepada narasumber,” ujarnya. (*)