BANDAR LAMPUNG – Sepekan dikeluarkannya kebijakan larangan hajat serta pembatasan waktu operasional toko dan lokasi wisata di Bandar Lampung. Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta adanya penerapan protokol kesehatan (Prokes) di setiap lingkungan.
Dengan begitu, Wali Kota menggelar koordinasi bersama satuan tugas penanganan covid-19 di tingkat kelurahan dan kecamatan. Untuk menjalani kebijakan pembatasan sosial antar warga diperumahan swadaya.
“Satgas covid-19 harus berkerja keras lagi terkait penerapan protokol kesehatan di lapangan. Selain itu penerapan surat edaran terkait pelarangan pesta pernikahan dan juga pembatasan jam operasional harus dijalankan,” kata Herman HN, Selasa (2/2/2021).
Hal tersebut dilakukan untuk segera menekan tingginya angka penderita Covid-19 di Bandar Lampung. Namun dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) belum menerapkan sanksi berupa denda.
“Saat ini pemkot beserta satgas covid-19 masih melakukan sosialisasi perda adaptasi kebiasaan baru tersebut. Satgas Covid-19 ini dilapangan harus lebih jeli lagi, karena bagaimana penambahan pasien di kota ini menurun,” pungkas Herman HN.(sp)