Mahasiswa Diizinkan KKN, Ini Syaratnya

  • Whatsapp

BANDAR LAMPUNG – Camat dan Lurah diperbolehkan memberikan izin kepada mahasiswa yang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN), sebagai kegiatan intrakurikuler yang wajib diikuti dan meyangkut nilai kelulusan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, saat menanggapi pertanyaan camat dalam Rapat Kordinasi antar Lurah dan Camat di ruang terbuka kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Senin (2/2/2021).

Herman HN menegaskan, Pemkot Bandar Lampung tidak melarang kegiatan KKN tersebut dengan catatan dilakukan dilingkungan tempat tinggalnya, dengan penerapan protokol kesehatan.

“Silahkan aja tapi protokol kesehatannya harus  jalan, enggak boleh kalau nggak jalan. Yang penting protokol Kesehatan jalan, karena anak juga harus sukses,” ungkapnya.

Sejauh ini, pelaksanaan Peda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih di tahap sosialisasi. Pemkot sendiri belum menerapkan sanksi berupa denda terhadap pelanggar.

“Jalan, ini kan kita sosialisasikan perda nomor 3 tahun 2020, kena denda misalkan, itu setiap hari. Kalau protokol Kesehatan hak jalan ya kena denda. Belum. Karena ini kan masih sosialisasi,” pungkasnya.(sp)


Eksplorasi konten lain dari Jurai.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan