JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menunda sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terkait perkara tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Sjahril Hamid (SH) berdasarkan penetapan tersangka No : S.Tap/71/IV/RES. 1.24./2024/DITRESKRIMUM tertanggal 16 April 2024, mendasari Laporan Polisi No : LP/B-72/I/2021/LPG/SPKT tanggal 13 Januari 2021tentanf pemalsuan dokumen yg terjadi pada sekitar bulan november 2020.
Dari pantauan di ruang sidang utama PN Tanjung Karang, Lampung, pihak penggugat yang diwakili oleh pengacara mengatakan menghormati keputusan pengadilan menunda sidang praperadilan tersebut,karena tidak hadirnya tergugat dari Polda Lampung pada Senin (20/05/24).
“Penundaan Sidang Prapid yg ditetapkan oleh Hakim adalah sesuai prosedur hukum, jadi ada masa penundaan satu kali dalam persidangan, jadwal berikutnya ditetapkan pada senin depan tgl 27 Mei 2024 oleh Hakim prapid tersebut,” ujar Usman Heri Purwono,SH.,MH. Managing Partners OHP Lawfirm yang di dampingi M. Rian Ali Akbar, S.H., Akhmad Julian, S.H., dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H. selaku Kuasa Hukum pihak penggugat tersangka Sjahril Hamid pada sidang praperadilan.
Usman HP, yang nota bene mantan Kabid Propam Polda Lampung yg saat ini menjadi Kuasa Hukum Sjahril Hamid menjelaskan
Bahwa dalam perkara lainnya jauh sebelumnya Sjahril Hamid sudah melaporkan Terlapor M yg merupakan anak dari Suhari Hamid sesuai Laporan Polisi Nomor
LP/B-1427/IX/2020/LPG/SPKT.
tanggal 16 september 2020 , tentang dugaan Pemalsuan Dokumen dan/atau menggunakan dokumen palsu dalam bentuk surat keterangan tanah, dan objek tanah tersebut sebahagian sudah diperjual-belikan, yang patut diduga dilakukan oleh terlapor M atas tanah yg dimiliki Sjahril Hamid tersebut.
“Perkara yang klien kami tersebut, berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan (SP2HP) yg patut diduga sudah memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka, yang mana seluruh alat bukti Saksi-saksi bahkan termasuk saksi dari BPN, Keterangan Ahli Pidana dan bahkan dokumen asli kepemilikan tanah Klien Kami sebagai Korban sudah lengkap diserahkan kepada penyidik, dalam rangka untuk dapat ditetapkannya Terlapor M sebagai tersangka dalam perkara A Quo,” jelasnya.
Namun, Perkara klien kami, sebagaimana Laporan Polisi Nomor
LP/B-1427/IX/2020/LPG/SPKT.
tanggal 16 september 2020 tersebut, Patut diduga tidak dijalankan dan/atau dilakukan pembiaran (delik Omissionis) oleh penyidik Kasubdit Harda Polda Lampung AKBP Sendi Antoni !, justru sebaliknya LP/B-72/I/2021/LPG/SPKT tanggal 13 Januari 2021 yang mana klien kami sebagai terlapor, patut diduga tidak memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam putusan MK No 21 tahun 2014, patut diduga dipaksakan dengan menggunakan kewenangan yg dimiliki secara sewenang-wenang (abuse of power) untuk ditetapnya sebagai tersangka dan bahkan diperlakukan penahanan, yg menjadi objek perkara dalam gugatan Praperadilan sa’at ini.
“Sjahril Hamid ditetapkan menjadi tersangka pada 16 April 2024 melalui surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dilayangkan oleh Polda Lampung yang merujuk pada pasal 263 KUHP,” ungkapnya.
Namun Penyidik dalam proses Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, tidak dapat menujukkan dokumen yg dianggap palsu sebagai objek perkara dalam perkara A Quo.
Tindakan penyidik yang diluar Nalar Hukum, bahwa Pelapor/Korban Suhari Hamid sudah meninggal dunia pada tanggal 17 Juli 2023, sementara itu SPDP terbit tanggal 17 Januari 2024. Bagaimana bisa penyidik mendapatkan alat bukti berupa berita acara pemeriksaan saksi Pelapor/korban yg merupakan bukti (formal) awal, yg mendasari proses penyidikan, hingga terbitnya penetapan tersangka, dan bahkan diperlakukan Penahanan terhadap tersangka, yg memiliki resiko hukum atas tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi dan/atau Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas kesewenang-wenangan Penyidik dimaksud.
Usman berharap, dengan pengajuan sidang praperadilan Polda Lampung untuk mendapatkan Keadilan substansif dalam menguji Keabsahan Proses Formil “Due process of law” ditingkat pre-ajudikasi (penyidikan) tindak pidana, meskipun adanya Putusan MK No 102 tahun 2015 tentang gugurnya Gugatan Pra peradilan demi hukum, Kami hanya mengingatkan bahwa P21. Bukan segalanya.
Maka perlu Legal Reseoning Jaksa Prapenuntutan ( Pratut ) dari Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menjalankan Asas Dominus Littis dalam proses penelitian perkara A Quo, sehingga tidak terjebak harus mempertangung-jawabkan Perkara pada proses ajudikasi-sidang Pengadilan , yg patut diduga terjadinya Pelanggaran Hukum Formil oleh Penyidik dalam proses penyidikan.
“Kami sampaikan kepada penyidik, sebelum kami melakukan gugatan praperadilan ini, kami sudah lakukan warning kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol. DR. Reynold Elisa PH, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. yang notabene seorang Doktor Hukum melalui Surat nomor 040/PTL/OHP/LPG/MR/IV/2024 agar lakukan gelar perkara khusus terhadap kedua perkara yang sedang ditangani Penyidik Harda tersebut, baik yang kami laporkan maupun perkara yang dilaporkan oleh pihak dalam praperadilan ini,” harapnya.
“Sehingga dapat ditemukan Peristiwa Hukum perkara pidana yang sesungguhnya terjadi, perkara mana yang patut ditindak lanjuti ke Sidang Peradilan dan Perkara yg mana yg layak untuk dihentikan penyidikannya. Namun tidak ada tanggapan dari Dir Reskrimum tersebut, sehingga kami ajukan Proses Praperadilan ini untuk mendapat Kepastian Hukum dan Keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak polda Lampung belum dapat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang hingga berita ini di terbitkan. (*)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.