JURAI.ID, NATAR (SMSI)– Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Sahlan Syukur, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Sosialisasi perda kali ini menghadirkan dua narasumber, yakni Nur Prima Qurbani dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dan Dadin Ahmadin sebagai BP Pemilu.
Didepan konstituennya, Sahlan Syukur mengatakan, penting menyosialisasikan Perda tentang pencegah penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, penyadaran akan bahaya narkoba harus terus digaungkan terutama pada generasi muda hingga tingkat desa.
“Sosialisasi Perda tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya pemerintah memfasilitasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, kita selamatkan generasi muda dan masyarakat kita dari bahaya narkoba,” tegas bang Aan sapaan akrabnya, Ahad (11/2/2023).
Perda tentang fasilitas pencegahan narkoba ini dibuat melihat kondisi masyarakat serta banyak generasi muda terjerat dalam penyalahgunaan narkoba, Aan mengimbau agar seluruh konstituennya bersama-sama memerangi narkoba dimulai dari lingkungan keluarga.
“Pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan tugas kita semua, dimulai pada lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar, tanamkan kepada anak-anak kita untuk menjauhi narkoba,” katanya.
Narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Nur Proma Qurbani, mengatakan, usia rentan terhadap pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba pada remaja sekitar usia 17-25 tahun.
“Kita harus ekstra dalam menjaga anak, apalagi anak sudah menginjak dewasa, pada usia tujuh belas sampai dua puluh lima tahun karena usia tersebut merupakan usia rentan pada anak-anak. Jadi, kita harus lebih cerdas dalam mendidikan anak agar tidak terjerumus dalam masalah-masalah remaja seperti pergaulan bebas atau penyalahgunaan narkoba,” kata Nur Prima. (*)