JURAI.ID, LAMPUNG TIMUR (SMSI)- Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kembali digelar wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung pada daerah pemilihan masing-masing. Salah satunya, Ketut Erawan menggelar kegiatan sosperda di Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (11/2/2023).
Politisi senior PDI Perjuangan ini memilih Perda No.2 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di Provinsi Lampung dengan menggandeng narasumber Edi Rusdianto.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung ini melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak masih sangat tinggi. Terutama terhadap anak, maka perlu adanya pemahaman yang di berikan kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan sosialisasi perda ini.
“Angka kekerasan terhadap anak masih sangat tinggi. Salah satunya, yakni pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal ini menjadi perhatian saya sebagai wakil rakyat untuk memberikan pemahaman bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki payung hukum berupa perda,” jelasnya.
Ketut berharap agar kegiatan ini masyarakat dapat memahami dan lebih berhati-hati dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
“Perda ini memang diciptakan untuk melindungi kaum permpuan dan anak dari segala bentuk kekerasan,” katanya. (*)