Pemkot Batasi Pelaksaan Isro Mi’raj Maksimal 50 orang

  • Whatsapp

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluarkan kebijakan pelaksaan Isro Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1442 H/2021, dengan membatasi jamaah sebanyak 50 orang.

Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor : 451/369/I.02/2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bandarlampug, Badri Tamam.

Pemkot juga mengimbau seluruh pengurus masjid agar tetap melaksanakan protokol kesehatan 5M. Yakni, Menggunakan Masker dengan benar, Mencuci Tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum memasuki Masjid/Musholla.

Juga Menjaga jarak dengan orang lain ketika didalam Masjid/Musholla, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi mobilitas dan interkasi.

Dalam SE tersebut, para pengurus masjid yang akan menghelat pengajian harus mendapat izin dari Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan.

Apabila dalam pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan diatas, maka penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *