Oknum Guru SMP di Bandar Lampung Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan Masuk BUMN dan Sekolah Kedinasan

  • Whatsapp
Foto|| (Dok. jurai.id)
Foto|| (Dok. jurai.id)

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Oknum Guru SMP di Bandar Lampung berinisial VO, menjalani sidang perdana kasus penipuan masuk BUMN dan sekolah kedinasan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. Senin (10/4/2023).

Sidang yang dilaksanakan secara offline tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa VO dan menghadirkan 4 orang saksi.

Bacaan Lainnya

Dari 4 orang saksi tersebut, dua diantaranya merupakan korban berinisial YD (28) dan DL (21).

Menurut korban YD, ia ditipu terdakwa akan diberikan pekerjaan di salah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2020 dengan membayar uang sebesar Rp150 juta rupiah.

Sedangakan korban DL, ditipu terdakwa akan diloloskan masuk sekolah kedinasan dengan membayar uang sebesar Rp150 juta.

Diketahui, akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian hingga Rp384 juta.

Sehingga, korban berharap terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan mengimbau agar tidak ada lagi yang percaya dan menjadi korban penipuan. (*) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *