JURAI.ID, WAY KANAN (SMSI)- Seorang pemuda berinisial R (18), asal Lampung Tengah, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
R sempat diamuk massa setelah aksinya gagal. Ia kemudian diamankan petugas Satreskrim Polres Way Kanan dan dibawa ke klinik untuk mendapat perawatan karena mengalami luka-luka.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Way Kanan Ipda Jamian Togatorop mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Berawal saat pelaku berada di mess tempat kerja di Kampung Sidoarjo. Pelaku kemudian meminta korban untuk meminjam sepeda motor milik pamannya dengan alasan hendak pergi ke warung,” kata Jamian saat ditemui, Jumat (25/9/2026).
Korban bernama Erlangga, warga Kecamatan Negeri Agung, kemudian ikut bersama R menggunakan sepeda motor. Di perjalanan, pelaku sempat berhenti untuk mengisi bahan bakar.
Setelah itu, pelaku kembali menghentikan motor di jalan yang sepi dengan alasan hendak buang air kecil. Namun, pelaku justru memiting leher korban dari belakang.
Pelaku kemudian memaksa korban turun dari motor dan berusaha mengambil kunci sepeda motor jenis keyless tersebut.
“Korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri untuk meminta pertolongan warga,” ujarnya.
Warga yang datang kemudian berhasil mengamankan R dan membawanya ke sebuah ruangan. Namun, sejumlah warga yang emosi sempat melakukan pemukulan terhadap pelaku.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan melalui Call Center 110 Polres Way Kanan. Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Way Kanan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan R.
Sebelum dibawa ke Mapolres Way Kanan, R terlebih dahulu dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan akibat luka-luka yang dialaminya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna ungu violet.
Saat ini R telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka dapat dikenakan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” kata Jamian. (*)




