Jauharoh Ajak Masyarakat Selesaikan Konflik dengan Rembug Desa

  • Whatsapp

JURAI.ID, LAMPUNG TENGAH (SMSI)– Anggota DPRD Lampung, Jauharoh Haddad, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam mencegah dan menanggulangi konflik di Provinsi Lampung, Ahad (10/4/2023).

Kegiatan berlangsung di Desa Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Acara juga dihadiri tokoh dan masyarakat setempat.

Di hadapan para konstituen, Jauharoh Haddad mengatakan, Perda tentang Rembug Desa merupakan pedoman menangani dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat.

Perda ini, lanjut anggota Komisi V tersebut, telah diakomodir dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016. Sehingga memiliki landasan hukum yang jelas dalam pencegahan dan penanganan konflik yang ada di Provinsi Lampung.

“Dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di desa maka perlu adanya rembug atau musyawarah bersama antarmasyarakat agar masalah tersebut dpat terselesaikan, tokoh masyarakat tokoh agama, aparatur desa bahkan pihak berwajib harus bekerja sama agar konflik-konflik yang terjadi bisa terselesaikan dengan cara musyawarah mufakat,” ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi perda ini sangatlah penting, guna mencegah terjadinya potensi konflik disekitar kita, baik konflik agama, adat maupun konflik yang lainnya.

“Ada perda ini, saya harap seluruh aspirasi dan keinginan dari unsur lapisan masyarakat dapat tersalurkan. Komunikasi yang baik juga sangat penting agar konflik tidak timbul ditengah masyarakat,” ucapnya.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung ini mengajak seluruh elemen masyarakat dalam menangani konflik menggunakan cara-cara persuasif, musyawarah, dan mufakat. Karena dengan cara sederhana dan kekeluargaan ini berpotensi menyelesaikan masalah dan mencegah terjadi konflik berkepanjangan pada kemudian hari.

“Kita dorong agar perangkat kampung, tokoh agama dan tokoh adat untuk menggunakan jalur-jalur kekeluargaan dan musyawarah dalam menangani konflik yang sedang terjadi. Ini demi meredam konflik agar tak meluas dan menghidari tindakan anarkis dan sejenisnya pada kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *