Oknum Guru SMP di Bandar Lampung Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan Masuk BUMN dan Sekolah Kedinasan

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Oknum Guru SMP di Bandar Lampung berinisial VO, menjalani sidang perdana kasus penipuan masuk BUMN dan sekolah kedinasan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. Senin (10/4/2023).

Sidang yang dilaksanakan secara offline tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa VO dan menghadirkan 4 orang saksi.

Dari 4 orang saksi tersebut, dua diantaranya merupakan korban berinisial YD (28) dan DL (21).

Menurut korban YD, ia ditipu terdakwa akan diberikan pekerjaan di salah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2020 dengan membayar uang sebesar Rp150 juta rupiah.

Sedangakan korban DL, ditipu terdakwa akan diloloskan masuk sekolah kedinasan dengan membayar uang sebesar Rp150 juta.

Diketahui, akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian hingga Rp384 juta.

Sehingga, korban berharap terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan mengimbau agar tidak ada lagi yang percaya dan menjadi korban penipuan. (*) 

More From Author

Jauharoh Ajak Masyarakat Selesaikan Konflik dengan Rembug Desa

Eva Dwiana Menghadiri Acara Rakor Walikota Bandar Lampung Bersama SDM PKH Dan TKSK Kota Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan