Walikota Eva Dwiana Serahkan SK Kepada 1.166 PPPK Farmasi Guru 2021

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyerahkan SK atau petikan Walikota Bandar Lampung tentang keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkot Bandar Lampung untuk tahap I dan tahap II tahun 2021.

Walaupun telah menerima petikan keputusan, surat perintah menjalankan tugas (SPMT) belum dibagikan. Rencananya akan dibagikan November mendatang.

Diketahui, total yang menerima SK sebanyak 1.166 guru yang terbagi 487 guru dari tahap I dan 679 guru dari tahap II. Pelaksanaan berlangsung di Gedung Semergou sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Selasa (26/7/2022)

Penjabat Sekretaris Daerah Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan gaji PPPK tidak tercover dalam APBD 2022 karena telah disepakati pada Desember 2021. Sementara penetapan PPPK dilakukan Maret hingga April 2022.

“Jadi tidak mungkin ada muatan naik di tengah jalan khusus gaji PPPK, karena APBD ditetapkan Desember 2021, sementara kalian ada Maret hingga April,” kata Sukarma Wijaya.

Walaupun begitu, Pemerintah kota Bandar Lampung bertanggung jawab atas hak PPPK. Sehingga akan dianggarkan pada APBD perubahan.

“Kita sudah mengusulkan dan masih diproses. Jadi hak atau gaji PPPK akan dibayarkan November dan Desember 2022,” jelasnya.

Sementara, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengucapkan selamat kepada ASN PPPK Pemkot Bandar Lampung yang telah menerima SK. Dan berpesan kepada ASN PPPK dapat memberikan yang terbaik di tempat kerjanya.

“Bantu pemerintah dan titip anak-anak. Bunda didukung kepada seluruh PPPK yang sudah diberikan SK dan bunda berharap kinerja lebih baik lagi,” kata Walikota Eva Dwiana.

Lanjutnya, Ia berharap kepada para ASN PPPK guru ini dapat mendidik anak-anak disekolah dan bisa menjadi pendidik yang mampu mencerdaskan anak bangsa. (Asma)

Tinggalkan Balasan