Ditreskrimsus Polda Lampung Ringkus 2 Selebgram dan 25 Admin Situs Judi Online

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung ringkus 27 orang yang terlibat kasus perkara perjudian online. Selasa (26/7/2022).

Pengungkapan tersebut berawal dari kasus yang dikembangkan dari Provinsi Lampung. Dalam hal ini, salah satu selebgram asal Lampung turut mempromosikan judi online tersebut.

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, para admin marketing judi online diamankan dan selebgram diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana Undang-undang ITE, yaitu tindak pidana perjudian online. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Awalnya, tanggal 13 Juli 2022 melakukan penangkapan terhadap selebgram atas nama Abdi Setiawan Rusli (@abdiiyyy) di wilayah Bandar Lampung,” kata Subiyanto saat konferensi pers di GSG Mapolda Lampung.

Subiyanto menambahkan, Abdi melakukan promosi supaya pengikut Instagram atau followersnya turut ikut judi online. Apalagi, pengikut akun Instagramnya mencapai 622 ribu.

Kemudian, pada tanggal 21 Juli 2022 pihaknya melakukan pengembangan penangkapan terhadap selebgram atas nama Andreas Yuda Prasetyo di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

“Pada tanggal 23 Juli 2022, kami melakukan pengembangan dan penangkapan 25 Admin Marketing Situs judi online Jitu189, mawar189 dan vivamaster78, di Ruko T1A/183 Jalan Citra Raya Boulevard, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,” terang dia.

Lanjutnya, Ia mengatakan sebanyak 27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Mereka ada yang berperan mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan mengajak atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online, berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online.

Diketahui, dalam penangkapan tersebut, Polda Lampung turut mengamankan barang bukti berupa 21 perangkap PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama bangabditv@gmail.com, empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama heloiyok@gmail.com. (Asma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *