BANDAR LAMPUNG – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandarlampung secara resmi telah disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Bandar Lampung, pada Rabu (18/8).
RPJMD digunakan sebagai tolak ukur DPRD, dalam menilai pertanggungjawaban Kepala Daerah mewujudkan Bandar Lampung sehat, cerdas, beriman, berbudaya, nyaman, unggul berdaya saing berbasis ekonomi untuk kemakmuran rakyat
Hal tersebut tertuang dalam sambutan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Rangka Pembicaraan Tingkat II Penyampaian Laporan Panitia khusus dan Pengambilan Keputusan Terhadap RPJMD 2021 – 2026.
“RPJMD ini udah selesai, Insyallah semua bisa berjalan dengan baik berkat doa bersama masyarakat. Dan berkat kolaborasi antara pemerintah dengan DPRD. Program Bunda Eva dan Pak Deddy untuk masyarakat bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan masyrakat,” Kata Bunda Eva -sapaan- Eva Dwiana.
Diungkapkan dia, memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program OPD dan Kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi pendanaan yang bersifat indikatif.
“Alhamdulillah tahap akhir dalam penyusunan RPJMD Kota Bandar Lampung, dimana rancangan peraturan daerah telah selesai dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama,” katanya.
Bunda Eva menyampaikan terimakasih dan penghargaan atas kerja keras pansus DPRD, karena relah melakukan percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah ini dengan amanah sesuai peraturan undangundang-undng yang. Serta dilandasi dengan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk terus mengembangkan kemitraan demi kemaslahatan masyarakat Kota Bandar Lampung.
“Kami yakin hasil pembahasan tersebut akan memperkaya sekaligus menyempurnakan muatan RPJMD yang akan menjadi pedoman kerja, dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutur dia. (Sp)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.