JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengimbau, masyarakat tak termakan isu hoaks terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang mewah.
Kementerian Keuangan juga telah merinci daftar barang mewah akan kena tarif PPN 12 persen.
Perubahan kebijakan pada 31 Desember 2024 ini bertujuan mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan PPN di masyarakat.
Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra ini menegaskan, PPN 12 persen tak berlaku untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat kecil.
“Presiden telah menegaskan, PPN tetap 11 persen untuk kebutuhan masyarakat kecil. Jadi, PPN 12 persen ini hanya berlaku barang-barang mewah,” ujar Wahrul, Kamis (2/1/2025).
Wahrul mengimbau agar masyarakat lebih bijak menyaring informasi simpang siur dan isu hoaks terkait PPN 12 persen.
Ia meminta, warga melaporkan jika ada pihak menetapkan PPN 12 persen pada barang kebutuhan pokok.
“Kebijakan ini sudah jelas, hanya berlaku barang mewah, bukan kebutuhan rakyat. Jika ada yang melanggar, silakan laporkan, kami akan tindak lanjuti,” imbuhnya.
Menurutnya, kebijakan ini telah memiliki petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jelas untuk melindungi masyarakat kecil dari beban pajak tambahan.
“Kami harap semua pihak dapat lebih bijak menyikapi berita yang ada. Jangan sampai termakan isu hoaks,” ucapnya. (*)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.