Vaksin Boster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Vaksin booster jadi syarat perjalanan terbaru yang perlu diketahui Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Syarat perjalanan ini berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.

Vaksinasi booster kembali dijadikan syarat perjalanan mengingat karena adanya kenaikan kasus COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah memperketat peraturan perjalanan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, booster jadi syarat wajib untuk bepergian dengan transportasi darat.

Diketahui, dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa, pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

Kemudian, yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Terhadap pelaku perjalanan usia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Kemudian, salah seorang penumpang bus terminal induk rajabasa dengan tujuan tanjung bintang, Munfarihatun. Mengatakan bahwa, Booster tersebut pentingnya dan wajib untuk menjaga imun/kekebalan tubuh.

“Wajib vaksin booster buat kesehatan kita sendiri, dan saling menjaga kesehatan antarsesama,” kata Munfarihatun, Selasa (12/7/2022).

Selain itu, hal senada juga diungkapkan oleh Erli safitri “sekarang pandemi sudah agak mereda, tetapi lebih baik apabila ingin keluar berpergian harus sudah divaksin booster,” ungkapnya.

“Ya lebih baik mencegah dari pada mengobati,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ia memberi saran kepada satgas covid agar memberi tahu atau membangun posko COVID-19 untuk melakukan vaksin booster agar masyarakat bisa menjangkaunya dengan mudah.

“Harus benar-benar disediakan pos-pos gitu.Jadi enak kalau mau vaksin kapan aja,” pungkasnya. (Asma)

Tinggalkan Balasan