JURAI.ID, METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) siap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.
Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menerangkan, pembayaran THR tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
“Untuk pembayaran THR sedang dipersiapkan,” ungkapnya di Kantor Pemerintah Kota Metro, Selasa (19/04/2022).
Dirinya mengatakan, saat ini Pemkot Metro melalui BPKAD sedang menghitung jumlah THR yang akan dibayarkan. Terlebih tahun ini semua ASN akan mendapatkan THR maupun gaji ke-13.
“Saat ini jumlah total nilai sedang dihitung BPKAD. Pembayarannya disesuaikan dengan jumlah ASN, kurang lebih ada 3.900 pegawai,” paparnya.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Sesuai aturan tersebut pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. (*)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.