JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Dalam rangka meningkatkan kamseltibcarlantas serta taat pajak, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung bersama Dispenda Lampung serta Jasa Raharja menggelar Razia gabungan di Jalan Radin Intan Tajung Karang Pusat Kota Bandar Lampung, Senin (19/09/22).
Hadir dalam kegiatan Kanit Patroli Sat Lantas Ipda Tajudin, Kepala UPTD 1 Samsat Bandar Lampung Ervin Ferdian SH MH dan Kepala Unit Jasa Raharja Samsat Rajabasa Malka, SE.
Ipda Tajudin Mewakili Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP M.Rohmawan, SH., M.H. mengatakan, hari ini kita melakukan razia gabungan bagi kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 yang tidak membayar pajak dengan melibatkan personel dari Dispenda dan Jasa Raharja.
Dalam operasi kali ini berhasil menjaring 30 kendaraan diantaranya 25 R4 dan 5 R2.
Menurutnya, jika ditemukan kendaraan yang mati pajak atau menunggak saat operasi gabungan. Pihaknya langsung mengarahkan untuk membayar pajak di lokasi yang telah disediakan.
“Jadi di lokasi kita juga menyiapkan satu unit mobil Samsat Corner keliling,” ucap Kanit Patroli
“Razia ini akan kita lakukan terus menerus yang tentunya untuk memberikan teguran dan himbauan kepada masyarakat sebagaimana peraturan pemerintah agar membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu” kata Ipda Tajudin.
Dalam kegiatan tersebut Ipda Tajudin juga mengimbau para pengendara untuk tetap selalu tetap tertib dalam berlalu lintas. Selalu mengunakan helm dan membawa surat kendaraan saat berkendara. (Asma)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.