JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Ratusan warga Kampung Kerawang, kelurahan Garuntang, kecamatan Bumi Waras, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Diketahui, massa aksi menuntut kejelasan sertifikat tanah yang telah ditempati warga hingga puluhan tahun lalu.
“Kampung Kerawang itu sudah ada sejak tahun 1950, namun tiba-tiba saja tahun 1972 ada yang mengatur kan, dan mengakui tanah tersebut,” kata Koordinator massa aksi, Herri Usman, Senin (19/9/2022).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah telantar, disebutkan apabila sudah 20 tahun tanah telah dikuasai bisa diajukan sertifikat. Sehingga diharapkan Pemerintah setempat bisa membantu mensertifikatkan tanah tersebut.
Lanjutnya, Herri menyampaikan bahwa saat ini ada lebih dari 200 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di Kampung Kerawang.
“Saat ini penghuni di Kampung Kerawang lebih dari 200 KK dan lebih dari 800 jiwa, yang setiap tahunnya membayar pajak bumi bangunan,” terangnya.
Sementara itu, Pj Sekertaris Daerah Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan terkejut dengan aksi demo yang dilakukan oleh warga, pasalnya dirinya mengaku belum ada komunikasi antara Pemkot Bandar Lampung dan juga warga.
“Kami kaget belum pernah berdialog langsung dengan perwakilan masyarakat, hari ini kami diminta untuk mensertifikatkan,” kata Sukarma Wijaya.
Lanjutnya, Sukarma mengaku tidak ada sejengkal tanah di Bandar Lampung yang tak berpemilik. Sehingga dengan sikap kehati-hatian akan ditindaklanjuti dengan cara yang benar.
“Saya minta para tetua kampung untuk mengahadap saya kembali dengan membawa bukti dan kronologi. Agar langkah yang kita ambil tidak melanggar hukum,” pungkasnya. (Asma)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.