JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Bandar Lampung kembali menggelar sidang praperadilan dengan pemohon Sjahril Hamid yang digelar di ruang sidang pengadilan setempat, pada Selasa (28/5/2024).
Dimana, dalam sidang lanjutan tersebut yang dipimpin oleh Hakim Dedi Wijaya SH., MH untuk menerima berkas atas sidang praperadilan dengan Pemohon Sjahril Hamid dan Termohon Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung terkait sidang praperadilan kasus pemalsuan dokumen.
“Agenda sidang hari ini adalah penyerahan alat bukti baik dari pemohon maupun termohon dan sesungguhnya praperadilan ini hanya memakan waktu satu minggu tadi nya diharapkan kepada pemohon dan termohon untuk menghadirkan saksi,” kata Usman Heri Purwono,SH.,MH. Managing Partners OHP Lawfirm yang di dampingi M. Rian Ali Akbar, S.H., Akhmad Julian, S.H., dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H. selaku Kuasa Hukum pihak penggugat tersangka Sjahril Hamid pada sidang praperadilan.
“Ya, karena kita belum ada nya saksi keputusan majelis hakim bahwa agenda saksi perlu baik dari pihak pemohon dan termohon memanfaatkan untuk menghadirkan para saksi maupun saksi ahli dan itu diberikan waktu besok Rabu 29 Mei 2024,” sambungnya.
Lebih lanjut, Usman HP mengatakan untuk praperadilan pemeriksaan ahli itu setelah pemeriksaan saksi. Jadi, Majelis hakim mengambil keputusan bahwa besok pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan ahli.
“Kami berencana menghadirkan satu saksi yang berkaitan dengan perkara yang mana pernah menjabat sebagai lurah,” ungkapnya.
Menurutnya, kehadiran dari saksi tersebut sangatlah penting, karena saat ini beliau sudah menjabat sebagai camat di salah satu kecamatan yang ada di Bandar Lampung.
Usman HP pun berharap, agar saksi tersebut yang sekarang menjabat sebagai camat dapat menghadiri sidang praperadilan yang akan digelar besok. Hal ini untuk kepentingan kedua belah pihak.
Sementara itu, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung, Made mengatakan, dalam pembuktian formil yang diuji dalam praperadilan, formil administrasi penyidik sesuai dengan pasal 77 KUHAP yang berisi pengujian wewenang yaitu, menguji tentang keabsahan administratif penyidik terhadap upaya paksa penangkapan/penahanan dan penyitaan. “Yang diuji adalah permohonan penangkapan/penahanan,” jelasnya.
Made menjelaskan, terkait alat bukti inilah pemohon mencampur adukkan alat bukti terhadap proses penyidikan di dalam praperadilan, dalam penetapan tersangka alat bukti yang harus dilengkapi penyidik yang tertuang dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP yakni alat bukti saksi, surat ahli petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Karena syarat untuk ditetapkan menjadi tersangka, minimal dua alat bukti. Kita telah memiliki dua alat bukti, yang digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Untuk alat bukti tidak dapat diberikan sampai ke materi pokoknya,” pungkasnya. (rn)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.