JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – DPRD Lampung mengelar rapat paripurna dalam pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung masa jabatan 2025-2030, Selasa (14/1/2025).
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, memimpin rapat itu.
Juga hadir dalam rapat, Wakil Ketua 1 Khostiana, Wakil Ketua 2 Ismet Roni, dan Wakil Ketua 4 Naldi Rinara S. Rizal.
Selain itu, hadir juga Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan unsur jajaran Forkopinda Provinsi Lampung.
Sebanyak 68 anggota DPRD Lampung hadir maka memenuhi kuorum rapat paripurna.
DPRD Lampung menyetujui Usulan Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wagub Lampung masa jabatan 2025-2030 dalam rapat itu.
DPRD Lampung akan mengajukan usulan pengesahan pengangkatan gubernur dan wagub terpilih ini kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri dalam waktu lima hari kerja sejak penetapan KPU Lampung.
Keputusan KPU Lampung Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wagub nomor urut dua atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Lampung 2025-2030.
Terkait pelantikan, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengatakan, saat ini regulasi terkait pelantikan masih mengacu regulasi lama.
“Masih Perpres lama dan selagi belum ada Perpres (baru) keluar. Kami masih mengacu persiapan kepada 7 Februari tapi juga siap pada akhirnya Perpres berubah soal tanggal dan lain-lain,” katanya.
Ia mengungkapkan, pelantikan gubernur akan di pusat. Lalu, gubernur terpilih akan melantik bupati dan wali kota terpilih di Lampung. (*)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.