BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, mengikuti arahan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 terkait peniadaan Ujian Nasional (UN).
Plt. Kepala dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan, Untuk membantu kelulusan para pelajar kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, Pemkot menyerahkan teknis kebijakan pada pihak sekolah.
“Teknis standar kelulusan, guru sudah punya dan memang sudah dibuat, dari selama belajar melalui daring itu. Artinya diserahkan ke sekolah masing masing,” ujarnya, Selasa (9/2/2021).
Kebijakan yang dibuat akibat darurat Covid-19 di Indonesia ini, akan dipatuhi Pemkot Bandar Lampung. Untuk menekan angka penularan virus corona yang semakin tinggi, Pemkot mendukung aturan tersebut.
“Dunia Covid-19, tidak ada saling menyalahkan dalam hal ini baik guru maupun murid. Kita ikuti petunjuk aturan dari menteri. Seperti 2020 kemarin juga kan UN memang tidak ada. Jadi tidak ada masalah karena kita sudah melakukan itu,” pungkasnya.(sp)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.