BANDARLAMPUNG, jurai.id – Setelah menjadi zona orange selama beberapa pekan, akhirnya Pemerintah Kota (pemkot) Bandarlampung memberikan kelonggaran jam, untuk operasional bagi para pelaku usaha yang ada di Kota Bandar Lampung. Hal ini diperkuat dengan adanya surat edaran Walikota Bandarlampung nomor 360/326/IV.06/III/2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha, yang ditanda tangani Walikota Eva Dwiana tertanggal 8 Maret 2021.
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, kebijakan dirinya memberikan kelonggaran untuk pelaku usaha, ini setelah adanya penurunan angka penularan covid-19 di Bandar Lampung.
“Kalau hajatan mungkin dalam waktu dekat kita keluarkan, karena kan kita mau masuk zona hijau, bunda kepengin bener kerjasama dengan masyarakat bersama. Kita juga sudah mulai izinkan tempat usaha seperti mal, minimarket dan rumah makan,” kata Eva Dwiana, Senin (8/3).
Diungkapkan dia, kelonggaran ini setelah menampung aspirasi masyarakat, khususnya para pelaku usaha wedding organizer. Pemkot tentunya akan berupaya agar semua masyarakat tidak dirugikan dengan adanya kebijakan ini. Namun, Eva meminta masyarakat dan pemerintah dapat bekerjasama dengan baik, agar penyebaran angka covid-19 di wilayah setempat dapat segera teratasi.
“Dalam waktu dekat insyaalah akan diinformasikan ke masyarakat untuk mengadakan pesta harus menaati peraturan, kalau mau kami dari pemerintah kota siap melaksanakan. Apalagi itu masukan juga kan kalua mereka wedding organizer gak bisa ngidupin keluarga. Kalau kita kerjasama baik, insyaalaah,” beber dia.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Bandarlampung melarang masyarakat menggelar resepsi atau pesta pernikahan sejak 25 Januari 2021 lalu. Hal ini dikarena tingkat penyebaran covid-19 di Bandar lampung semakin menjadi, dan Bandar lampung menyandang predikat zona merah penyebaran covid-19. (*)