Pansus DPRD Nilai DKPTPH Lamteng Tak Serius Sikapi SE Harga Singkong

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung menilai Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) tak serius menjalankan penetapan harga singkong terbaru.

Pasalnya, Pj Gubernur Lampung Samsudin sudah menetapkan harga singkong di Lampung dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No.7 Tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

Namun, Pemkab Lamteng masih menyoalkan administrasi tanpa menyosialisasikan dan menekankan dalam melaksanakan harga singkong.

Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, I Made Suarjaya, menyampaikan hal itu saat mendatangi kantor DPRD Lamteng, Rabu (15/1/2025).

Suarjaya mengatakan, hasil telusur pansus, tak ada satu pun perusahaan tapioka di Lamteng menaati SE itu.

Menurutnya, itu merupakan bukti Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) Lamteng tak serius menyikapi SE.

“Saya kecewa. Temuan kami di lapangan karena Kepala DKPTPH menyatakan, sampai hari ini belum terima SE. Artinya, mereka tak melakukan terkait isu sedang berkembang soal keluhan petani singkong di Lamteng,” katanya.

Ia mengaku miris dengan sikap DKPTPH tak peka. Apalagi alasan administrasi belum selesai.

Suarjaya menilai, Lamteng punya potensi produksi singkong cukup besar. Sementara saat ini petani mengeluhkan harga jual tak sesuai.

Padahal, lanjut ia, dalam kondisi mendesak itu, Pj Gubernur Lampung Samsudin, telah menerbitkan SE.

Kondisi ini pun parah dengan ada temuan pansus terkait puluhan ton singkong hasil panen di Lamteng tak bisa terjual karena perusahaan masih menerapkan harga Rp1.000 per kilogram.

Suarjaya meminta DKPTPH tegas kepada perusahaan di Lamteng agar mau menerapkan harga singkong Rp1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Menunggu HPP

Terpisah, Kepala DKPTPH Lamteng, Jumali, mengaku sudah menerima SE tersebut.

Namun, ia belum bisa bertindak karena belum menerima data Harga Pokok Penjualan (HPP) singkong. Saat ini DKPTPH Lamteng baru menerima HPP padi dan jagung saja.

“Kalau tak ada HPP, kami belum bisa tindak lanjut. Karena itu, kita mengusulkan ke pansus untuk pemerintah membuat harga dasar singkong. Sementara saat ini baru ada harga HPP padi dan jagung,” katanya saat dikonfirmasi awak media.

Jumali mengakui, perusahaan di Lamteng belum menetapkan harga sesuai SE.

Ia tak menampik sejauh ini petani masih mengeluh karena perusahaan masih menerapkan harga di bawah standar.

“Kami sudah sosialisasi ke petugas dan jajaran tapi selanjutnya kami menunggu HPP dari surat bupati,” katanya. (*)


Eksplorasi konten lain dari Jurai.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan