Pansus DPRD Minta Inspektorat Tingkatkan Pengawasan Kelola Keuangan

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Lampung meminta Inspektorat Lampung meningkatkan dalam mengawasi mengelola keuangan.

Sekretaris Tim Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, mengatakan, hasil pemeriksaan BPK terhadap kepatuhan dan kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun anggaran 2023-2024 berbentuk tujuan tertentu atau PDTT.

“PDTT ialah pemeriksaan BPK RI untuk tujuan tertentu di luar laporan keuangan atau kinerja. Tujuannya memastikan mengelola keuangan negara sesuai aturan dan mengidentifikasi potensi menyimpang,” kata Munir Abdul Haris dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

Atas hasil itu, Pansus DPRD Lampung juga turut menyoroti masalah gagal bayar sejak 2022 hingga 2024 akibat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak mencapai target.

“PAD ini tak mencapai target namun sudah melakukan belanja, sehingga proyek-proyek tahun berjalan tak dapat dibayarkan,” ujarnya.

Menurutnya, jika hal itu tak ada sanksi tegas Inspektorat atau aparat penegak hukum, masalah ini akan terus berulang, sehingga APBD di Lampung terus defisit dan pemprov bisa terus gagal bayar.

Ia memaparkan, BPK RI memberikan 199 rekomendasi atas temuan mengelola keuangan Pemprov Lampung sejak 2022 hingga semester I 2024.

Guna menyikapi hal itu, pansus berencana memanggil Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, untuk meminta menyelesaikan utang tanpa mengurangi anggaran kegiatan berjalan. (*)


Eksplorasi konten lain dari Jurai.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan