Larangan Mudik, Pemkot Bandarlampung Lakukan Pembatasan

  • Whatsapp
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana

BANDARLAMPUNG, jurai.id – Guna mewujudkan Kota Bandarlampung zona hijau penularan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan melakukan pembatasan wilayah, pada saat perayaan hari Idul Fitri mendatang.

Pembatasan yang dilakukan dengan melarang seluruh ASN di lingkup Kota Bandarlampung untuk mudik. Selain itu Pemerintah Kota Bandarlampung juga akan melakukan pembatasan dengan ketat di sejumlah pintu masuk kota.

Bacaan Lainnya

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya melakukan keputusan sesuai dengan keputusan pemerintah pusat. Yang melarang warganya untuk melakukan mudik ditengah pandemi Covid-19.

Nantinya, sambung Eva Dwiana, Pemkot akan melakukan penjagaan di setiap pintu masuk kota. Dimana, para pendatang yang akan masuk Kota Bandarlampung diwajibkan memiliki bukti surat telah divaksinasi.

“Iya dilarang. Kita akan memberikan larangan itu, masalah covid-19 itu dari pusat, dari perintah pusat, kota bandarlampung melaksanakan. Jadi harus ada surat vaksinasinya, kalau mau masuk ke Bandarlampung,” tutur dia. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *