Kredit Sudah Lunas, BPN Lampung Timur Tolak Roya Dua SHM, Pemilik Tanah Gugat ke PTUN

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung setelah menolak proses pencoretan hak tanggungan atau roya atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM), meski pinjaman bank yang dijaminkan telah dinyatakan lunas.


Gugatan tersebut diajukan oleh H. Khuzil Afwa Karuripan, SH., MHi melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum HJ. Aprilliati Masruri, SH., MH.


Kuasa hukum menyebut penolakan roya dilakukan terhadap SHM Nomor 1332 dan SHM Nomor 1333 yang berada di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.


“Klien kami telah beritikad baik menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada bank. Namun, proses roya justru ditolak tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar kuasa hukum HJ. Aprilliati Masruri dalam keteranganya, Selasa (14/4/2026).


Kronologi Perkara
Menurut kuasa hukum, sengketa bermula dari pembelian lahan seluas sekitar 12 hektare oleh orang tua penggugat, Drs. H. Basyuni Kahuripan, pada 2005.


Tanah tersebut kemudian diurus ke Kantor Pertanahan Lampung Timur hingga terbit enam sertifikat hak milik, termasuk dua SHM atas nama H. Khuzil Afwa Kahuripan yang kini menjadi objek sengketa.


Pada 11 Maret 2016, penggugat bersama istrinya mengajukan kredit di Bank BRI Cabang Tanjung Karang sebesar Rp300 juta dengan tenor tiga tahun, menggunakan SHM Nomor 1332 dan 1333 sebagai agunan.


Selanjutnya, pada September 2018, dilakukan top up pinjaman sebesar Rp250 juta dengan tenor lima tahun, dengan jaminan kedua SHM tersebut ditambah satu sertifikat lain di Kabupaten Pesawaran.


Kuasa hukum menegaskan selama masa pinjaman, kliennya tidak pernah mengalami tunggakan pembayaran.
Pinjaman tersebut kemudian dilunasi sepenuhnya pada 22 September 2023.


Ditolak dengan Alasan Kawasan Hutan
Setelah pelunasan, pihak Bank BRI disebut telah mengeluarkan surat permohonan resmi kepada BPN Lampung Timur untuk melakukan roya. Namun, proses administratif itu justru ditolak.


BPN Lampung Timur disebut menolak dengan alasan kedua bidang tanah tersebut terindikasi masuk kawasan hutan.
Meski demikian, kuasa hukum menilai alasan tersebut tidak disertai dasar hukum yang jelas.


“Pihak BPN tidak bisa menjelaskan aturan atau dasar hukum yang menyatakan objek tersebut berada dalam kawasan hutan,” kata Aprilliati.


Menurutnya, tindakan tersebut telah merugikan kliennya karena menghambat penggunaan hak kepemilikan atas tanah secara penuh.


Dinilai Langgar UU Hak Tanggungan
Tim kuasa hukum menilai penolakan roya bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hak tanggungan hapus demi hukum setelah utang yang dijamin dilunasi.


“BPN tidak memiliki kewenangan untuk menahan proses administrasi jika syarat formil telah terpenuhi,” tegasnya.


Selain itu, mereka juga menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).


Atas dasar itu, gugatan telah didaftarkan ke PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara 8/G/TF/2026/PTUN.BL.
Kuasa hukum juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi pelayanan di tingkat daerah agar tidak merugikan masyarakat.


“Kami akan terus melakukan upaya hukum guna memastikan hak-hak klien kami terlindungi,” tutupnya.

Tim kuasa hukum yang mendampingi penggugat dalam perkara ini terdiri dari HJ. Aprilliati Masruri, SH., MH.; Dr. H. Watoni Noerdin, SH., MH.; Liza Noviyanti, SH.; Samson Siagian, SH., MH.; serta I Made Dwi Payana, SH. (*/rn)

More From Author

Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik, Perumda Tirta Jasa Raih Penghargaan Nasional

Bandar Lampung Jadi Kota Percontohan Penanggulangan TB, Wamenkes Tinjau Langsung

Tinggalkan Balasan