Ketua MPR RI Minta DK OJK Tak Lamban Atasi Kemelut AJB Bumiputera

  • Whatsapp

JURAI.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lamban dalam menyelesaikan kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

Oleh sebab itu, ia meminta Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) ikut bertanggungjawab terhadap kinerja DK OJK. Dan tidak main-main mengatasi kemelut perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu.

Gubernur Bank Indonesia juga yang memilih Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) melalui panitia seleksi OJK. Dan saat ini kewajiban jatuh pertanggungannya lebih kurang Rp60 triliun, namun aset yang tertera hanya sekitar Rp7 triliun.

“Lebih kurang 7 juta pemegang polis AJBB yang tersebar di seluruh Indonesia menunggu pencairan polis mereka. Dari mulai yang berprofesi sebagai guru, petani, nelayan hingga karyawan BUMN. Jika masing-masing memiliki 2 anggo 21 juta orang yang menunggu penyelesaian sengkarut AJBB,” tegas Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 ini menilai, pendekatan hukum yang saat ini terjadi antara OJK dan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB seolah menjadi modus bagi DK OJK untuk menghindari penyelesaian AJBB sampai periode mereka selesai.

“DK OJK tidak boleh lari dari tanggungjawab, karena pada saatnya nanti, mereka juga akan dimintai pertanggungjawaban walaupun sudah tidak lagi menjabat,” ungkapnya.

Masalah AJB Bumiputera ini, menurutnya, sudah menjadi perhatian dari lembaga internasional seperti Bank Dunia. Dalam laporan Global Economic Risks and Implications for Indonesia, Bank Dunia memberikan catatan khusus kepada permasalahan AJB Bumiputera sejak September 2019.

“Bank Dunia bahkan menyebutkan AJBB 1912 sebagai perusahaan yang mungkin tidak likuid dan membutuhkan perhatian segera (urgent). Namun, OJK terkesan mengabaikannya,” tandas Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum dan Keamanan ini menambahkan, jauh sebelum Bank Dunia memberikan penilaian, kasus AJB Bumiputera telah terindikasi sejak era krisis moneter pada 1998. Pada saat itu, fungsi pengawasan asuransi masih berada di tangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Hingga berganti ke tangan OJK, sengkarut AJBB belum selesai.

“Ini menunjukan ada yang salah dalam mekanisme pengawasan. OJK tidak boleh main-main dalam melakukan pengawasan terhadap industri keuangan yang mengelola uang rakyat. Jika sengkarut terhadap AJBB terus berlanjut, rakyat bisa jadi mempertanyakan untuk apa gunanya ada OJK. Karenanya OJK harus menunjukan kinerjanya agar desakan pembubaran OJK tidak lagi terdengar nyaring,” pungkas Bamsoet.

Sebelumnya, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera yang juga Politisi Lampung yakni Nurhasanah tersandung kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

Nurhasanah dikabarkan ditahan oleh Kejaksaan Agung lantaran ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.(sp)


Eksplorasi konten lain dari Jurai.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan