Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Tegaskan Tindakan Asusila

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDARLAMPUNG – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, Rizaldi Adrian mengaku, tindakan pemerkosaan yang terjadi adalah pelanggaran norma sosial.

 

Terlebih peristiwa tindakan Asusila yang terjadi di salah satu Sekolah di Bandar Lampung ini dilakukan oleh salah satu oknum Guru Honorer HM (28).

 

Hal tersebut diungkapkan dia, usai Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung.

 

“Inikan sudah melanggar Normal sosial dan Kepatutan. Untuk hukum kita serahkan ke pihak yang berwajib, karena itu kan sudah ditangani,” Ujarnya

 

Kemudian, pihaknya juga akan memanggil pihak Dinas Pendidikan dan juga Pihak sekolah, terkait tindak Asusila yang terjadi pada 07 Maret 2022. “Kami akan memanggil pihak terkait agar bisa mengetahui pasti persoalannya dan agar tidak terjadi lagi hal seperti ini dikemudian hari” katanya.

 

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendampingan dan hari ini akan mulai mempelajari masalah pendampingan.

 

“Iya nanti akan pelajarin masalah pendampingan dan kita sebisa mungkin memangku kebijakan, supaya dari sisi kebijakan dan aturan tidak terjadi kesempatan ini. Selain pendampingan, tentunya kami akan mengkonsolidasi terkait upaya-upaya apa yang bisa kita berikan dan juga kita akan semaksimal mungkin sesuai dengan aturannya” jelasnya.

 

Ditempat yang sama, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, juga menanggapi hal tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani.

 

“Kan semuanya sudah diserahkan dan ditangani. Anaknya juga sudah kita berikan arahan dan kita juga akan memanggil Psikolog” katanya.

 

Dalam hal tersebut, Eva Dwiana menghimbau kepada Siswa/i untuk berhati-hati dan mengantisipasi kejadian tersebut agar tidak terulang kembali. (*)


Eksplorasi konten lain dari Jurai.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan