Ketua DPRD Lampung Hadiri Hari Pengayoman Ke-81, Dukung Pelayanan Publik Tanpa Birokrasi Berbelit

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda, S.T., S.E., M.M., menghadiri Peringatan Hari Pengayoman Ke-81 yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung, Rabu (19/8/2026).

Kehadiran Ketua DPRD Provinsi Lampung tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap penguatan sinergi antarlembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan di bidang hukum yang mudah, cepat, responsif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Peringatan Hari Pengayoman Ke-81 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen jajaran Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta memberikan kepastian, perlindungan, dan solusi.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si., membacakan sambutan Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.Dalam sambutannya, Menteri Hukum menekankan bahwa keberhasilan kementerian tidak semata-mata diukur dari banyaknya regulasi maupun program yang dihasilkan, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

“Ukuran yang sesungguhnya adalah seberapa besar kehadiran kita dirasakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Hukum tidak boleh terasa jauh dan berhenti hanya sebagai kumpulan peraturan, tetapi harus memberikan kepastian, perlindungan, dan solusi,” demikian pesan Menteri Hukum yang dibacakan Taufiqurrakhman.

Dalam sambutan tersebut, Menteri Hukum juga menekankan pentingnya menjadikan nilai “Pasti Ada Solusi” sebagai bagian dari budaya kerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Semangat tersebut diwujudkan melalui penyederhanaan proses pelayanan, peningkatan respons terhadap kebutuhan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi untuk mempercepat dan mempermudah akses terhadap layanan hukum.

Jajaran Kementerian Hukum di daerah juga didorong menjalankan peran sebagai problem solver. Setiap persoalan yang dapat diselesaikan di wilayah diharapkan dapat ditangani secara cepat dan efektif tanpa harus selalu menunggu penyelesaian di tingkat pusat.

“Kalau bisa dipercepat, percepat. Kalau bisa dipermudah, permudah. Kalau bisa diselesaikan di wilayah, jangan semuanya dibawa ke pusat. Ketika masyarakat datang membawa masalah, pastikan mereka pulang membawa solusi,” tegasnya.

Ahmad Giri Akbar menilai pesan Menteri Hukum tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin sederhana, cepat, dan responsif. *

More From Author

Ribuan Karyawan PT BSA Geruduk Polda Lampung, Tuntut Pelaku Pembakaran Segera Ditangkap

DPRD Lampung Sabet Dua Penghargaan Nasional JDIHN 2026 Predikat Istimewa

Tinggalkan Balasan