JURAI.ID, METRO (SMSI) – Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby K Saputra dilaporkan ke Kejari Metro atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kasi Intel Kejari Metro, Debi Resta Yudha, mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut dari LSM Perkara Lampung pada Kamis, (19/12/2024).
Laporan tersebut, kata Debi, akan ditelaah maksimal selama tiga puluh hari oleh Kejari Metro.
“Hari ini Kejari Metro telah menerima laporan pengaduan dari LSM Perkara, dan laporan tersebut telah diterima di PTSP Kejari Metro,” imbuh dia.
“Akan diteliti berkas tersebut, seperti halnya identitas pelapor, uraian kronologi, kemudian data dokumen lampiran sebagai pendukung laporan tersebut,” sambung Debi.
Ia juga mengimbau kepada warga agar bisa melaporkan kepada Kejari Metro apabila ditemukannya dugaan tindak pidana korupsi.
“Bisa, kalau memang ada dugaan penyimpangan atau Tipikor di Kota Metro bisa melapor ke Kejari Metro,” tutupnya.
Terpisah, Ketua LSM Perkara DPD Lampung, Hendrik. menjelaskan ada sebanyak belasan pekerjaan pembangunan infrastruktur yang dilaporkan pihaknya.
“Kami dari LSM Perkara DPD Provinsi Lampung untuk melaporkan masalah pekerjaan pembangunan di Metro tahun 2022-2023 di Dinas PUPR Kota Metro,” kata Hendrik.
Menurutnya, sejumlah pekerjaan yang dilaporkan itu sarat akan nuansa korupsi.
“Jika kita lihat secara kasat mata juga itu pembangunan infrastrukturnya asal jadi saja,” tambahnya.
Hendrik menuturkan, terlapor dalam laporan dugaan korupsi tersebut ialah Kepala Dinas PUTR Metro.
Hendrik juga mengaku, pekerjaan yang dilaporkan dugaan korupsi itu juga bahkan sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh BPK.
“Karena masyarakat juga mengeluhkan hasil pekerjaan (pembangunan infrastruktur) seperti itu, masyarakat juga bisa menilai itu,” bebernya.
Ia berharap laporan itu segera ditangani dengan tegas oleh Kejari Metro.
“Biar ke depannya memberikan efek jera, khususnya untuk Dinas PUTR Metro,” pungkasnya. (*/Adi)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.