Izinkan Cuti ASN, Pemkot Bandarlampung Larang Kendaraan Dinas Digunakan Mudik

  • Whatsapp
JURAI.ID, BANDARLAMPUNG – Penetapan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah oleh Pemerintah Pusat, yang dimulai pada 29 April hingga 6 Mei 2022, mendapatkan sambutan baik dari para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terlebih, pemerintah juga memperbolehkan ASN untuk mengajukan cuti sebelum dan sesudah libur nasional. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung meminta kepada ASN untuk tidak melakukan cuti secara massal, agar  pelayanan tetap berjalan maksimal.
Kepala BKD Bandarlampung, Herliwati mengatakan, aturan pemberian cuti bagi ASN ini, berbeda dengan aturan dua tahun terakhir.
“Lebaran tahun ini, Kemenpan RB memperbolehkan ASN mengambil cuti lebaran, sebelum ataupun sesudah libur nasional, aturan itu tertuang dalam SE Menteri Pan RB nomor 13 tahun 2022,” Jelas Herliwati, Selasa (19/4).
Diungkapkan dia, agar cuti ASN tidak mengganggu pelayanan Pemkot Bandarlampung, diharapkan kepala organisasi perangkat daerah di setiap istansi untuk selektif memberikan izin cuti selama libur lebaran.
Namun, meskipun memberikan izin cuti bagi ASN, Herliwati mengaku melarang ASN untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
“Kalau mau mudik silakan, tapi ASN dilarang mengikuti kendaraan dinasnya untuk mudik lebaran, ” Tutur dia. (*)

Eksplorasi konten lain dari Jurai.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan