Guru di Lampung Tengah Protes THR, TPG, dan Gaji 13 Tahun 2024 Belum Dibayar

  • Whatsapp
Foto || Ist

JURAI.ID, LAMPUNG TENGAH (SMSI) –Sejumlah tenaga pengajar (guru) SD dan SMPN Lampung Tengah (Lamteng) menjerit, pasalnya harap-harap mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025, justru THR pada tahun 2024 hinga kini belum juga diterima.

Termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan gaji 13 tahun 2024 juga belum 100 persen belum disalurkan. Untuk itu, para guru berharap apa yang menjadi haknya segera diberikan.

“Iya THR, TPG dan gaji 13 tahun 2024 belum 100 persen diterima para guru. Kami berharap segera dicairkan termasuk THR 2025,” ungkap salah seorang guru, yang meminta identitasnya tidak dipublis, Kamis (13/3/2025).

Sumber menjelaskan, tunjangan profesi guru merupakan hak para guru sebagai tunjangan bagi guru bersertifikasi.

Menurutnya, program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan tambahan penghasilan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi serta memiliki sertifikat pendidik.

Untuk itu, ungkanya, para guru sertifikasi di Kabupaten Lampung Tengah, mempertanyakan pencairan TPG 100 persen gaji 13 tahun 2024 yang kini belum direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah,

“Daerah lain sudah cair, seperti Kabupaten Pringsewu , Kabupaten Lampung Timur, bahkan Kota Madya Metro pun sudah merealisasikan Tambahan TPG 100%, tapi kenapa kabupaten Lampung Tengah, belum dibayarkan,” ungkap sumber.

Untuk diketahui, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, yang sudah ditanda-tangani oleh Presiden Republik Indonesia, pada 13 Maret 2024 lalu. ayat 3 : Guru dan Dosen, yang Gaji Pokoknya itu bersumber dari APBN kemudian tidak menerima, tunjangan kinerja, maka mereka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau dosen,yang diterima setiap bulannya.

Kemudian dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, kemudian tidak menerima tambahan penghasilan, maka mereka dapat diberikan paling banyak sebesar TPG atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru, aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulannya.

Dan juga bahwa menteri Keuangan Sri Mulyani , telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor 416 Tahun 2024, Tentang Perubahan rincian Dana Akasi Umum Tahun Anggaran 2024,

dalam rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke 13 bagi guru Aparatur Sipil Negara di Daerah, yang ditetapkan di Jakarta pada 16 November 2024, Dimana di halaman 5 dilampirkan Alokasi Dana, Alokasi Umum, Tahun Anggaran 2024 per daerah.

Para guru mengancam akan melakukan aksi damai jika Pemkab Lamteng tidak merealisasikan tuntutan atas THR, TPG dan gaji 13 tahun 2024.

“Jika Pemkab Lamteng tidak segera merealisasikan tuntutan, maka kami para guru akan melakukan aksi damai dengan melakukan demo,” tegas narasumber.

Terkait hal ini, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Lamteng belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi via WhatsApp (WA) dalam keadaan tidak aktif. (*).


Eksplorasi konten lain dari Jurai.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan