JURAI.ID, BANDARLAMPUNG – Dua orang pelaku jambret berinisial MA (21) Alias Anung Warga Telukbetung, Bandarlampung, dan MD (23) Alias Mezi Warga Kedaton, Bandarlampung berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kemiling Polresta Bandarlampung.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto melalui Kapolsek Kemiling, Iptu Irwansyah, SH mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jl.Imam Bonjol, Gg.Puskesmas, Kel.Sumberrejo, Kec.Kemiling, Bandarlampung pada Jum’at (22/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia mengatakan, pada malam itu, korban bersama saudaranya yang baru saja pulang dari swalayan ketika melintas di jalan Imam bonjol, tiba-tiba dari belakang datang sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih.
“Sepeda motor ditumpangi dua orang pria tidak dikenal tersebut memepet sepeda motor korban dan menarik tas milik korban,” ucap Iptu Irwansyah saat dihubungi Jurai.id . Sabtu (23/4)
Tas yang berisikan satu unit Handphone iPhone 8+, dan uang tunai senilai Rp200 ribu berhasil dibawa kabur pelaku, sehingga korban langsung berteriak dan berusaha mengejar pelaku, sampai kemudian ada masyarakat yang mendengar dan berhasil menghadang pelaku.
“Dua pelaku dan Barang Bukti (BB) berhasil diamanakan, dan kami bawa ke Mapolsek Kemiling untuk penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Kedua Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. Saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolsek Kemiling untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas peristiwa tersebut, Iptu Irwansyah juga menghimbau agar masyarakat lebih waspada saat beraktivitas di luar rumah, seperti saat berbelanja untuk kebutuhan Lebaran.
“Terutama aksi jambret serta copet yang jamak menyasar para korbannya di tempat-tempat keramaian serta pusat aktivitas warga lainnya ataupun kejahatan dijalan, seperti jambret dan penodongan,” tandas dia. (*)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.