Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN Raden Intan Lampung

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) — Dua jurnalis media lokal AkuratLampung.id diduga mengalami tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi pembangunan Gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Rabu (26/8/2026).

‎Kedua jurnalis tersebut, Zulfikri dan Ade Kurniawan, mengaku mendapat perlakuan kasar saat hendak melakukan pengambilan gambar proyek yang dikerjakan oleh CV Sama Cinta Kontruksi. Keduanya sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Humas UIN RIL dan meminta izin untuk melakukan peliputan.

‎Zul menuturkan, sebelum mendatangi lokasi, dirinya terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak Humas UIN RIL terkait proyek pembangunan gapura tersebut.

‎“Awalnya saya konfirmasi kepada Humas. Setelah mendapat jawaban, saya kemudian melakukan tinjau lokasi sekitar pukul 12.50 WIB untuk mengambil gambar dan sudah meminta izin. Namun, respons dari oknum pengawas maupun pelaksana kontraktor justru agresif,” ujar Zul.

‎Menurut Zul, situasi kemudian memanas setelah terjadi adu mulut terkait maksud kedatangan mereka.

‎“Kami sampaikan bahwa kami dari media dan meminta izin untuk mengambil gambar gapura. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Humas. Namun, mereka merasa tidak terima dan kemudian mendorong kami hingga terjadi pemukulan,” ungkapnya.

‎Zul mengaku dirinya kemudian mengalami tindakan kekerasan. Ia menyebut salah seorang oknum menendangnya menggunakan lutut hingga membuatnya terjatuh. Sementara itu, oknum lainnya disebut sempat menarik tubuhnya dan berupaya mengambil telepon selulernya.

‎“Ketika satu orang menendang saya menggunakan lutut, saya terjatuh. Kemudian ada rekannya yang menarik saya dan sempat berusaha mengambil handphone saya,” katanya.

‎Setelah berhasil menjauh dari lokasi, Zul mengaku meminta bantuan kepada rekannya, Ade. Namun, menurut keterangannya, Ade juga diduga mendapatkan perlakuan serupa.

‎“Setelah saya terjatuh dan berhasil kabur, rekan saya justru ditarik dan dipegangi tubuhnya oleh beberapa orang. Kemudian dia ditendang di bagian perut dan dibawa ke sebuah gubuk pos tempat mereka berjaga,” jelasnya.

‎Zul menyebut Ade sempat berada di lokasi tersebut selama lebih dari satu jam sebelum akhirnya dapat meninggalkan tempat itu.

‎Atas kejadian tersebut, Zul kemudian melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi kerja jurnalistik serta dugaan pengeroyokan ke Polresta Bandar Lampung.

‎Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

‎Dalam laporan tersebut, dugaan kekerasan terhadap jurnalis juga dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, yang mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam UU Pers.

‎Sementara dugaan tindakan pengeroyokan dilaporkan untuk diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pengeroyokan sebagaimana yang disebut dalam laporan.

‎Zul berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut secara menyeluruh dugaan kekerasan yang dialami dirinya dan rekannya.

‎“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti dan kejadian tersebut diusut secara terang. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik dan sebelumnya juga sudah melakukan koordinasi,” pungkasnya.


‎Sementara itu pihak UIN Raden Intan Lampung maupun pelaksana proyek CV Sama Cinta Kontruksi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut. ***

More From Author

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Antonius : Tauladani Rasulullah sebagai Pondasi Kehidupan Berbangsa

Tinggalkan Balasan