JURAI.ID, LAMPUNG SELATAN (SMSI)– Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, S.E., menyosialiasasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Sabtu (11/2/2023).
Perda yang disosialisasikan ini ialah Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Budhi Condrowati mengajak masyarakat mendahulukan musyawarah mufakat hingga terhindar dari konflik tak diinginkan.
Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yakni Iptu Bambang Priantoro (Kapolsek Kecamatan Way Serdang), Desta Ardiyanto,S.Pi.,M.Ling (KNPI). Hadir juga oleh Berkah Dewantoro selaku Kepala Desa Bumi Harapan, pemuda pemudi dan tokoh masyarakat sekitar dan Bripka Teguh dan Briptu Cahyo.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini mengatakan, Perda Rembug Desa sengaja di buat untuk meminimalisir dampak hukum dalam sengketa atau perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Perda ini untuk meminimalisasi dampak hukum yang bisa saja muncul dari perselisihan antarwarga atau golongan,” ujarnya.
Sementara, peran serta aparatur desa juga sangat penting agar dapat menjalankan poin penting yang terkandung di dalam perda.
“Jangan sampai aparatur desa sendiri tak paham perda disosialisasikan tersebut,” harapnya. (*)