JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Agenda konfrontasi (konfrontir) yang digelar penyidik Polda Lampung hari ini mempertemukan langsung pihak pelapor, Viqky Anaz Astono, dengan terlapor AR selaku pemilik Kopi DP. Namun, jalannya agenda tersebut justru menyisakan sorotan tajam terkait sikap dan strategi hukum yang diambil oleh sang pengusaha kopi.
Pihak pelapor yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Bumi Adil Law Firm & Associates, Mega Sekar Ningrum, S.H., dan Achmad Ghozi, S.H., M.H., hadir dengan membawa fakta-fakta hukum yang kuat. Sebaliknya, pihak terlapor AR yang datang didampingi kuasa hukumnya justru terlihat lebih fokus menyusun rencana untuk mencari saksi ahli hukum perdata.
Sangat disayangkan, alih-alih menunjukkan itikad baik atau menyampaikan permohonan maaf atas mandeknya bisnis franchise meskipun modal senilai Rp685 juta telah disetor penuh, pihak AR justru sibuk membangun narasi pembelaan diri. Pihak terlapor bersikeras ingin menghadirkan saksi ahli perdata dengan upaya mengklasifikasikan perkara ini sekadar sebagai sengketa wanprestasi (perdata).
“Sungguh ironis. Uang investasi sudah diterima, fisik bisnisnya tidak pernah ada, janji tinggal janji, lalu sekarang ingin membuktikan ini hanya perkara perdata? Ini bukan lagi soal sengketa perjanjian biasa, ini adalah soal tanggung jawab hukum pidana atas dana yang diduga digelapkan,” tegas salah satu tim kuasa hukum korban, Achmad Ghozi, S.H., M.H., di lokasi konfrontir Mapolda Lampung kepada media , Jumat (26/6/2026).
Tim kuasa hukum menilai strategi AR yang mendadak ingin membawa ahli perdata merupakan bentuk kepanikan dalam mencari celah hukum untuk lari dari jerat pertanggungjawaban pidana. Padahal, pihak korban menegaskan telah mengantongi pendapat hukum (legal opinion) dari saksi ahli pidana yang menyatakan secara gamblang bahwa rangkaian peristiwa ini telah memenuhi unsur delik pidana penipuan dan penggelapan.
“Jika memang bisnis ini sejak awal dijalankan dengan niat baik, untuk apa repot-repot sibuk mencari ahli perdata untuk membela diri? Cukup buktikan saja secara transparan, di mana uangnya, di mana barangnya, dan di mana fisik outlet bisnis yang dijanjikan itu? Jangan sampai karena panik melihat jeratan hukum pidana yang kian dekat, dilakukan manuver-manuver hukum yang kami nilai justru menghambat proses penyidikan,” cecar Achmad Ghozi.
Pihak Bumi Adil Law Firm & Associates menegaskan tidak akan goyah dengan manuver “cari ahli” yang dimainkan oleh kubu terlapor. Klien mereka, Viqky, hanya menuntut keadilan mutlak atas uang ratusan juta rupiah yang hingga detik ini tidak dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya oleh AR.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada tim penyidik Polda Lampung untuk melihat perkara ini secara jernih: apakah ini murni bisnis yang gagal atau sebuah modus dugaan penipuan yang dibungkus rapi dengan secarik kertas perjanjian?” imbuhnya.
Proses hukum dipastikan akan terus dikawal secara ketat hingga ke meja hijau. Pihak kuasa hukum korban menyatakan siap menantikan argumen dari “ahli perdata” yang dimaksud oleh AR, lantaran mereka telah menyiapkan bukti-bukti faktual yang tak terbantahkan untuk mengungkap ke mana sebenarnya aliran dana kasus Kopi DP ini dilarikan. (Rls)




