JURAI.ID, LAMPUNG SELATAN (SMSI)-Tim kuasa hukum pelapor dalam kasus sengketa tanah di Desa Way Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi Polres Lampung Selatan untuk mempertanyakan kelanjutan laporan yang dinilai mandek sejak 2017.
Kuasa hukum pelapor, Saparin yang mewakili Sujanto bersama Hasan Basri, datang ke Polres Lampung Selatan pada Senin (20/4/2026). Mereka bermaksud meminta penjelasan langsung kepada Kasat Reskrim terkait perkembangan perkara tersebut.
Namun, Kasat Reskrim tidak dapat ditemui karena tengah mengikuti kegiatan audit dari Polda Lampung. Tim kuasa hukum kemudian diterima oleh Briptu Ihsan.
Ihsan menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut sudah cukup lama, yakni sejak 2017, dan diduga masih berada di kantor lama Polres yang sebelumnya sempat terbakar.
“Laporan pengaduan yang telah diterima sudah terlalu lama dari tahun 2017, kemungkinan masih di kantor lama yang dahulu sempat terbakar. Kami akan cek terlebih dahulu karena dikhawatirkan berkas ikut terbakar,” ujar Ihsan.
Ia juga menyarankan agar pihak pelapor kembali datang untuk bertemu langsung dengan Kasat Reskrim guna mendapatkan penjelasan lebih rinci.
Sebelumnya, kedua pihak yang bersengketa, yakni Sujanto sebagai pelapor dan Sunaryo sebagai terlapor, telah melakukan pertemuan di Balai Desa Way Sari. Pertemuan itu dihadiri masing-masing kuasa hukum.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pelapor meminta klarifikasi terkait dasar kepemilikan tanah yang diklaim oleh pihak terlapor, termasuk dokumen atau surat warkah.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum terlapor Rustamaji mengatakan perkara tersebut sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan.
“Perkara ini sudah dilaporkan pada 15 November 2017 dengan dugaan penyerobotan tanah yang terjadi pada 2011. Jika ingin mempertanyakan keabsahan surat kami, silakan ke penyidik karena kami sudah memberikan keterangan saat pemanggilan,” ujarnya.
Karena pertemuan tersebut belum menghasilkan kejelasan, pihak pelapor kemudian mendatangi Polres Lampung Selatan. Namun hingga kini, mereka belum mendapatkan jawaban yang diharapkan.
Tim kuasa hukum menyatakan akan kembali berkoordinasi dan menjadwalkan kedatangan ulang untuk meminta kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan selama delapan tahun tersebut. (Tim)




