Gagal Mediasi, Gugatan Wanprestasi Rp128 Juta Berlanjut ke Persidangan

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Perkara gugatan wanprestasi antara Saparin sebagai penggugat dan M. Tauhid sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang terus berlanjut setelah proses mediasi dinyatakan gagal.

Setelah sekitar satu bulan masa mediasi yang difasilitasi pengadilan, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Perkara pun kembali disidangkan pada Rabu (4/3/2026) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Hibrian, SH menyampaikan bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menghadiri sidang.

Karena itu, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin (9/3/2026) dengan agenda pemanggilan ulang pihak BPN.

Namun pada sidang lanjutan Senin (9/3/2026), hakim menyatakan pihak BPN kembali tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali. Sementara itu, pihak tergugat juga tidak hadir langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Agenda sidang tetap kita lanjutkan dan perkara ini akan diputuskan tanpa kehadiran pihak BPN,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (31/3/2026).

Perkara ini bermula ketika tergugat beberapa kali meminjam uang kepada penggugat. Setelah beberapa kali permintaan, penggugat akhirnya meminjamkan uang sebesar Rp128 juta pada 29 Juni 2024.

Uang tersebut dipinjam dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu tujuh hari. Tergugat saat itu menyatakan dana akan digunakan sebagai modal usaha pembelian jagung ke perusahaan pakan ternak.

Namun dalam perjalanannya, dana tersebut justru dialihkan untuk kegiatan trading sehingga tergugat tidak dapat mengembalikan pinjaman hingga saat ini.

Penggugat mengaku telah beberapa kali melakukan penagihan. Bahkan, tiga kali somasi juga telah dilayangkan, namun tidak mendapat tanggapan yang memadai dari pihak tergugat.

Merasa dirugikan secara materi maupun nonmateri, penggugat akhirnya membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk mendapatkan kepastian hukum. (Tim)

More From Author

Rapimnas SMSI 2026 Digelar di Jakarta, Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

Jelang Lebaran 2026, Pemkot Bandar Lampung Percepat Penyaluran Bantuan Beras untuk Warga

Tinggalkan Balasan