JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Ketua Pewarta Dalam Jaringan (Daring) atau Taring Provinsi Lampung, Yusmart DS, mengajak seluruh pewarta di Lampung untuk menjaga kebenaran informasi yang disampaikan melalui media tempat mereka bernaung. Ajakan tersebut disampaikan saat peresmian Organisasi Pers Taring, yang digelar di Umah Bone Resto, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Yusmart menekankan pentingnya menjaga kebenaran informasi agar masyarakat memperoleh berita yang akurat dan terpercaya. Pewarta, kata dia, memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menyampaikan fakta yang telah diverifikasi. “Jika pewarta tidak mampu menjaga kebenaran informasi, maka kepercayaan publik terhadapnya akan hilang,” tegas Yusmart.
Selain itu, Yusmart juga mengajak pewarta di Provinsi Lampung untuk berperan dalam mencegah penyebaran berita palsu atau hoaks. Penyebaran hoaks, menurutnya, bisa merugikan individu, kelompok, dan masyarakat secara keseluruhan.
“Saya berharap para pewarta dapat menjalankan tugasnya dengan menjaga etika jurnalistik, terlebih mereka telah mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.
Peresmian Taring yang berlangsung sederhana ini dihadiri oleh pengurus dan anggota Taring. Acara tersebut ditandai dengan penyerahan bendera petaka Taring dari Dewan Pengawas Taring, Alfian Suni, S.H., M.H, kepada Yusmart DS sebagai Ketua Taring Provinsi Lampung.
Alfian dalam sambutannya mengingatkan seluruh pengurus dan anggota Taring untuk mengibarkan panji-panji organisasi pers ini ke seluruh penjuru Provinsi Lampung. “Kami berharap organisasi ini dikenal dan dicintai oleh masyarakat,” pesan Alfian.
Organisasi Pers Taring, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001514.AH.01.08.TAHUN 2024, bertujuan memperjuangkan kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, akuntabel, berimbang, serta bebas dari unsur fitnah, kebohongan, provokasi, dan isu-isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). (*/rn)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.