Walikota Eva Dwiana: Oknum ASN Curang PPDB Secepatnya Disanksi

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, turut angkat bicara terkait adanya kecurangan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA jalur zonasi tahun 2023, oleh oknum aparatur sipil negara (ASN).

Eva meminta kepada Sekretaris Daerah dan Inspektorat secepatnya memberikan sanksi kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SMA.

Bacaan Lainnya

“Kecurangan ini harus ditindak, kalau dia honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) akan diberhentikan tetapi bila dia pegawai negeri sipil (PNS) segera disanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Eva, Senin (17/7/2023).

Menurutnya, bahwa pemalsuan data identitas ini tidak bisa dibiarkan, sebab semua orang memerlukannya dan sekolah juga membutuhkan yang asli sehingga tidak boleh ada kecurangan sedikit pun.

“Saya selalu bilang kepada kepala dinasnya agar tidak boleh ada pemalsuan data apapun, dan sejauh ini semua sudah berjalan baik tetapi terdapat kecolongan seperti ini, tentu hal tersebut di luar dugaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, wanita nomor satu di kota tapi berseri ini mengungkapkan bahwa, dirinya selalu menghimbau petugas di bagian pelayanan kependudukan untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menghindari cara-cara yang tidak baik dalam memproses data kependudukan.

“Kami tidak henti-henti memberitahu, tolong pelayanan kepada masyarakat, berikan yang terbaik, namanya identitas ini sangat penting bagi mereka,” tutur dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung Iwan Gunawan mengatakan bahwa, oknum ASN yang terlibat dalam pemalsuan identitas tersebut sedang dalam proses pemberian sanksi.

“Sudah kami proses, saat ini sedang dirapatkan sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dia menyebutkan bahwa oknum tersebut merupakan seorang PNS di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandarlampung.

“Kalau dia PNS itu kan sanksinya ada dari ringan, sedang dan berat, dari teguran hingga pemecatan, maka itu sekarang kami sedang mengkajinya untuk tentukan hukumannya,” pungkasnya. (*) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *