Walikota Bandar Lampung Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

  • Whatsapp
Walikota Bandar Lampung Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Foto|| (Asmarani/jurai.id)
Walikota Bandar Lampung Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Foto|| (Asmarani/jurai.id)

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Menjelang hari raya idul fitri 2023, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang pemakaian kendaraan dinas (Randis) digunakan untuk mudik. Hal itu disampaikan Bunda Eva sapaan akrab Walikota Eva Dwiana, Selasa (11/4/2023).

“Peraturan jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan randis,” katanya.

Bacaan Lainnya

Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu menambahkan bahwa, pihaknya nya telah meminta kepada para ASN dan pegawai BUMD untuk mematuhi surat edaran komisi pemberantasan korupsi (KPK) nomor 6 tahun 2023.

“KPK sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Bunda juga telah membuat surat edaran sebagai turunannya dan telah di sosialisasikan,” pungkasnya. (*) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *