JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bandarlampung, Sahriwansyah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Diduga karena terseret masalah hukum di Dinas Lingkungan Hidup, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (01/9/2022).
Kabar mundurnya Sahriwansah itu dibenarkan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herlywati.
“Ya benar, Kepala Dinas Sosial sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya,” kata Herliwaty, di Bandarlampung.
Lanjutnya, Ia menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Sahriwansah yang pernah menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tersebut telah diteruskan ke Wali Kota Bandarlampung.
“Alasan yang bersangkutan mengundurkan diri, saya tidak tau, biar nanti pimpinan yang menjelaskan, masalahnya bukan urusan kita BKD,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021, dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dimana tahun tersebut Sahriwansah merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebelum menjabat Kadinsos.
Bahwa dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya.
Kemudian, berdasarkan hasil penyelidik kegiatan pengelolaan retribusi pengolaan sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, yaitu :
1) Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.
2) Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi.
3) Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari dinas Lingkungan hidup maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.
4) Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi. (Asma)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.