Sidang Diksar Mahepel Unila: Dekan FEB dan Senior Sebut Tak Ada Kekerasan terhadap Korban


JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) — Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Kemahasiswaan Mahepel FEB Unila kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi kunci, termasuk pimpinan tertinggi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung guna menguji kebenaran materil yang objektif dan berdasarkan fakta yang dialami langsung oleh para saksi di lapangan.


​Dalam persidangan tersebut, hadir memberikan kesaksian langsung Dekan FEB Unila, Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si. Selain itu, persidangan juga memeriksa dua orang saksi dari pihak senior pelaksana kegiatan, yakni Bunga dan Kumbang.


​Dekan dan Senior Kompak Tegaskan Tiada Kekerasan Berdasarkan fakta yang digali di ruang sidang, baik kesaksian dari Dekan FEB Unila Prof. Nairobi maupun keterangan dari saksi senior (Bunga dan Kumbang), menegaskan secara konsisten bahwa sama sekali tidak ada tindakan kekerasan fisik, pemukulan, ataupun penganiayaan yang dilakukan oleh para Terdakwa selama rangkaian kegiatan kedisiplinan berlangsung. Rangkaian acara murni merupakan pembinaan keorganisasian yang resmi.


​Fakta Medis: Hasil Lab Tunjukkan Korban Mengidap Tumor Otak

Tim Penasihat Hukum Terdakwa berhasil mengungkap secara benderang di hadapan Majelis Hakim bahwa penyebab pasti kematian korban murni merupakan peristiwa medis.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dan rekam medis kedokteran yang sah, korban terbukti memiliki riwayat penyakit tumor otak yang bersifat laten dan tidak terdeteksi sebelumnya oleh panitia pelaksana.


​Jeda Waktu 6 Bulan Mematahkan Kausalitas Dakwaan

Fakta krusial lain yang terungkap di persidangan adalah mengenai rentang waktu (causality link). Diketahui bahwa korban tidak meninggal dunia saat kegiatan Diksar berlangsung atau sesaat setelahnya.


​Terdapat tenggat waktu yang cukup panjang, di mana korban tercatat menghembuskan napas terakhirnya 6 (enam) bulan setelah kegiatan Diksar Mahepel selesai dilaksanakan. Jeda waktu setengah tahun ini dinilai secara hukum memutus rantai hubungan sebab-akibat antara aktivitas fisik kedisiplinan organisasi dengan kematian korban.


​Pernyataan Resmi Penasihat Hukum Terdakwa
​Ditemui usai persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa, Chandra Bangkit Saputra, S.H., yang mendampingi perkara bersama M. Rian Ali Akbar, S.H., M.H., C.PLA., CPM., dan Bagus Priyono Pamungkas, S.H., memberikan penjelasan mendalam dan pernyataan tegas mengenai duduk perkara serta substansi hukum yang sedang disidangkan.


​”Pertama-tama, kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa kembali mengajak kita semua untuk bersama-sama mendoakan korban, Pratama, agar almarhum tenang di alam sana,” buka M. Rian Ali Akbar.


​Lebih lanjut, M. Rian Ali Akbar. membedah poin penting dalam persidangan ini terkait pasal yang didakwakan kepada para Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.


​”Poin paling krusial yang harus dipahami bersama adalah bahwa pasal yang didakwakan kepada Terdakwa berbentuk alternatif, yaitu dakwaan pertama penganiayaan ringan (Pasal 466 ayat 1) atau dakwaan kedua penganiayaan berat (Pasal 466 ayat 2). Di dalam dakwaan alternatif ini, sudah tidak membahas lagi sampai dengan kematian korban pada bulan Mei (6 bulan berikutnya). Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berfokus pada peristiwa yang terjadi pada tanggal 14 sampai 17 November 2024,” jelasnya.


​Peringatan Tegas Terhadap Penggiringan Opini dan Berita Bohong


​Menutup pernyataannya, M. Rian Ali Akbar memberikan imbauan sekaligus peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba membelokkan fakta persidangan demi kepentingan sepihak.


​”Kami mengimbau kepada seluruh kawan-kawan jurnalis dan masyarakat lainnya untuk tidak menyebarkan berita bohong (hoax) atau melakukan penggiringan opini yang tidak berdasar. Perlu ditegaskan, kami sudah bersepakat untuk melakukan tindakan tegas dan terukur secara hukum terhadap pihak-pihak atau oknum yang mencoba menggiring-giring perkara ini hanya demi menaikkan jumlah penonton (viewers),” tegas Rian Ali.


​Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan dan pemeriksaan alat bukti lainnya di persidangan. (Rls)

More From Author

Jelang Munas HIPMI, Ketua KNPI Lampung Minta Seluruh Elemen Pemuda Jaga Kondusivitas

Bupati Radityo Egi Perjuangkan Nasib Honorer, PPPK dan Relaksasi Belanja Pegawai di DPR RI

Tinggalkan Balasan