Sidak 2 Dinas di Lampung Utara, Wabup Temukan Belasan Pegawai Tidak Disiplin

JURAI.ID, LAMPUNG UTARA (SMSI)– Wakil Bupati Lampung Utara Romli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah Kotabumi. Hasilnya, belasan aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK ditemukan terlambat masuk hingga tidak hadir bekerja tanpa keterangan resmi.

Sidak dilakukan pada Rabu pagi sekitar pukul 07.30 hingga 11.00 WIB. Romli didampingi Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Lampung Utara.

Dua kantor yang menjadi sasaran sidak yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Utara yang berada di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi.

Sidak dilakukan untuk memastikan tingkat kehadiran sekaligus meningkatkan kedisiplinan ASN dan PPPK dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Di kantor Bapenda, Romli menemukan 10 pegawai terlambat masuk kantor dan 4 pegawai lainnya tidak hadir. Padahal, jam kerja telah ditentukan mulai pukul 07.00 WIB.

“Jumlah pegawai di Bapenda sebanyak 84 orang. Dari jumlah tersebut, ditemukan 10 orang terlambat dan 4 orang tidak hadir,” ujar Romli.

Sementara itu, di Dinas Koperasi dan UMKM, terdapat 4 pegawai yang tidak hadir dari total 46 pegawai.

Romli mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut. Pegawai yang tidak hadir akan diverifikasi untuk mengetahui alasan ketidakhadiran, termasuk memastikan apakah memiliki surat sakit maupun surat tugas dinas luar.

“Inspektorat nanti akan memanggil dan memeriksa pegawai yang tidak hadir untuk memverifikasi alasan ketidakhadirannya,” katanya.

Menurut Romli, kedisiplinan pegawai menjadi hal penting karena kedua dinas tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Selain itu, Bapenda memiliki peran penting dalam optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Lampung Utara.

Romli mengaku kecewa dengan masih ditemukannya pegawai yang terlambat maupun tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi. Ia menyebut tingkat kehadiran pegawai di dua dinas tersebut hanya sekitar 85 persen.

Ia menegaskan sanksi disiplin akan diberikan sesuai aturan yang berlaku apabila pegawai terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau masih ada yang datang siang di jam kerja atau tidak masuk kantor tanpa surat resmi, tentu akan diberikan teguran. Kalau sampai satu, dua kali dan terus berulang, bisa saja dilakukan penindakan lebih tegas, termasuk menonaktifkan atau menonjobkan pejabat yang bersangkutan,” tegas Romli.

Romli berharap sidak tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

“Ini untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, prima dan optimal,” pungkasnya. (*)

More From Author

Lahan Perkebunan PT SIL Disegel DLH Lampung, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan