JURAI.ID, BANDARLAMPUNG – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan mulai dicairkan pada sepekan sebelum Lebaran 1443 Hijriyah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M Nur Ramdan mengatakan, untuk besaran THR bagi PNS ini, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis.
“Iya kita masih nunggu juknisnya dari pusat, biasanya keluar pertengahan bulan Ramadhan,” ujar dia.
Diungkapkan dia, THR meliputi semua komponen gaji ditambah tunjangan anak, istri, dan beras. “Total anggarannya diperkirakan kurang lebih Rp45 miliar,” katanya.
Belajar dari tahun sebelumnya, imbuh dia, yang tidak mendapatkan THR adalah pejabat eselon dua. “Iya THR khusus PNS atau yang biasa di kenal dengan gaji ke 14, tapi untuk pejabat esselon II nggak dapet, termasuk, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer,” tutur dia. (*)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.