Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Kejati Naikkan Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung ke Penyidikan

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG, (SMSI)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menaikkan status terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Uang Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Remunerasi Tahun 2022 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dari penyelidikan ke penyidikan.

Melalui keterangan tertulisnya Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menuturkan, adapun kasus tersebut berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, modus operandi mereka, ada beberapa pegawai bendahara melakukan penggelembungan Tukin para pegawai. Uang itu awalnya masuk ke rekening para pegawai, lalu diminta dipindahkan ke rekening lain, seolah-olah atas perintah Kepala Kejari Bandar Lampung.

“Selain itu, mereka mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank, yang sudah tidak digunakan lagi agar bisa dua kali klaim. Sebelumnya Tukin itu sudah dibayarkan melalui rekening Bank BNI, namun sejak Maret 2022 lewat Bank Mandiri,” kata Hutamrin saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (31/10/2022).

Lanjutnya, ia menyebutkan bahwa perkara tersebut diduga melibatkan tiga pegawai keuangan di Kejari Bandar Lampung. Ketiganya yakni L Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung, B Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP, serta S selaku Operator SIMAK BMN, yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji, telah melakukan mark up atau penggelembungan besaran tunjangan kinerja pegawai di sana.

“Jadi, setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, kemudian langsung dilakukan penarikan secara otomatis pada hari yang sama, berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank yang dibuat oleh Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kajari Bandarlampung,” ujarnya.

Kemudian, pengajuan ada beberapa bank digunakan BNI BRI Mandiri, indikasi kerugian sementara dihitung Rp1,8 miliar. Sementara hasil pemeriksaan pengawasan, ada Rp780 juta sudah dikembalikan ke kas negara.

“Kami sudah memeriksa saksi-saksi, baik pegawai Kejari maupun instansi lain seperti bank, dan pemerintahan. Total sudah ada 10 saksi yang kami periksa,” tutur Hutamrin.

Diketahui, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun Tim Penyidik Kejati Lampung, akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkap perkara tersebut. (Asma)

Tinggalkan Balasan