JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) –Ribuan massa yang tergabung dalam Dewan Rakyat Lampung (DRL) menggelar aksi peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2026, Kamis (24/9/2026). Aksi yang berlangsung di Kantor Gubernur dan Tugu Adipura ini melibatkan petani, buruh, mahasiswa, pemuda, dan berbagai elemen serta organisasi masyarakat ini mengusung tema besar “Tanah untuk Kehidupan: Gubernur Memimpin, Konflik Diselesaikan.”
Dalam aksi tersebut, DRL menyampaikan Deklarasi Agraria Lampung 2026 yang memuat tujuh tuntutan utama untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria di Provinsi Lampung. Deklarasi ini sekaligus menjadi seruan kepada pemerintah daerah agar menghadirkan langkah konkret, terukur, dan berkeadilan dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sekretaris Jenderal DRL, M. Syahrul, menegaskan bahwa peringatan Hari Tani Nasional tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi momentum untuk memastikan hak-hak masyarakat atas tanah dan sumber penghidupannya mendapatkan perlindungan.
“Tanah adalah kehidupan, tanah adalah rumah, tanah adalah pangan, tanah adalah pekerjaan, tanah adalah sejarah, dan tanah adalah masa depan anak-anak kita. Karena itu, konflik agraria tidak boleh diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya,” tegas M. Syahrul dalam pernyataan deklarasi tersebut.
Menurutnya, 66 tahun setelah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960, amanat konstitusi mengenai penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata. Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026, lanjutnya, dapat menjadi harapan untuk menyelesaikan persoalan sekaligus mewujudkan reforma agraria sejati.
Salah satu tuntutan utama dalam Deklarasi Agraria Lampung 2026 adalah mendesak Gubernur Lampung untuk memimpin koordinasi dan pengendalian percepatan penyelesaian konflik agraria di tingkat provinsi sesuai kewenangannya.
DRL menilai bahwa penanganan konflik agraria membutuhkan koordinasi yang jelas antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), instansi kehutanan, hingga pemerintah pusat.
M. Syahrul menyampaikan bahwa perbedaan kewenangan antarlembaga tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk membiarkan konflik agraria berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.
“Apabila kewenangannya berada di kabupaten/kota, koordinasikan. Apabila kewenangannya berada di ATR/BPN atau instansi kehutanan, fasilitasi dan kawal. Apabila kewenangannya berada di Pemerintah Pusat, bawa dan perjuangkan penyelesaiannya ke Pemerintah Pusat. Tidak boleh ada konflik yang kehilangan meja penyelesaian,” ujar Syahrul.
Ia menekankan bahwa Gubernur Lampung perlu memastikan setiap kasus memiliki penanggung jawab, kejelasan instansi yang berwenang, identifikasi hambatan, serta jadwal tindak lanjut yang dapat dievaluasi.
Tujuh Tuntutan Deklarasi Agraria Lampung 2026
Dalam deklarasi yang disampaikan pada aksi tersebut, DRL mengajukan tujuh agenda utama sebagai landasan percepatan penyelesaian konflik agraria di Lampung.
Pertama, Gubernur Lampung diminta memimpin koordinasi dan pengendalian percepatan penyelesaian konflik agraria dengan melibatkan seluruh instansi terkait sesuai kewenangannya.
Kedua, DRL mendesak terwujudnya satu data, satu peta masalah, dan satu sistem penyelesaian melalui inventarisasi seluruh konflik agraria di Lampung. Inventarisasi tersebut harus mencakup pemeriksaan peta, dokumen, status hak, sejarah penguasaan tanah, serta keterangan masyarakat yang terdampak.
Ketiga, DRL mendorong pembentukan meja penyelesaian konflik agraria Lampung dengan mengoptimalkan dan mengintegrasikan kelembagaan yang telah tersedia. Setiap kasus harus memiliki satu penanggung jawab, satu peta jalan penyelesaian, dan target tindak lanjut yang jelas.
Keempat, pemerintah diminta menetapkan kasus prioritas beserta batas waktu penanganannya. Dalam 120 hari pertama, setiap kasus prioritas sekurang-kurangnya harus memiliki data terverifikasi, status permasalahan yang jelas, instansi berwenang, penanggung jawab, pilihan penyelesaian, serta jadwal tindak lanjut.
Kelima, masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek reforma agraria dan dilibatkan secara langsung dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut tanah dan sumber penghidupan mereka.
Keenam, seluruh konflik agraria harus diselesaikan melalui dialog, pemeriksaan fakta, penegakan hukum, dan pendekatan yang berkeadilan tanpa menggunakan kekerasan terhadap masyarakat.
Dan ketujuh, pemerintah diminta membuka perkembangan dan hasil penyelesaian konflik agraria secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui jumlah konflik yang terdaftar, diverifikasi, dimediasi, memperoleh keputusan, hingga benar-benar selesai.
M. Syahrul menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan prinsip mendasar yang tidak dapat diabaikan dalam proses penyelesaian konflik agraria.
“Jangan membicarakan tanah rakyat tanpa rakyat. Jangan mengambil keputusan tentang kehidupan masyarakat tanpa mendengar masyarakat. Rakyat harus hadir di meja penyelesaian,” tegasnya.
DRL juga menyoroti pentingnya penanganan terhadap konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun dan berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat.
Melalui deklarasi tersebut, DRL meminta pemerintah menetapkan kasus-kasus prioritas dengan tahapan penyelesaian yang terukur, sehingga masyarakat tidak terus-menerus dihadapkan pada ketidakpastian.
Selain itu, DRL menekankan perlunya transparansi dalam proses penyelesaian agar masyarakat dapat mengawasi perkembangan setiap kasus dan menilai pelaksanaan komitmen pemerintah.
“Keberhasilan pemerintah bukan diukur dari berapa kali konflik dibicarakan, tetapi dari berapa konflik yang memperoleh jalan penyelesaian yang sah dan dapat dilaksanakan,” kata M. Syahrul, mengutip pernyataan dalam Deklarasi Agraria Lampung 2026.
Hari Tani Nasional sebagai Momentum Penyelesaian Konflik
Melalui aksi peringatan Hari Tani Nasional 2026, DRL menyerukan agar 24 September menjadi titik awal percepatan penyelesaian konflik agraria di Lampung.
M. Syahrul menegaskan bahwa gerakan yang dibangun DRL tidak hanya bertujuan menyampaikan tuntutan, tetapi juga mendorong penyelesaian konflik berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Hari ini kami tidak datang hanya membawa tuntutan. Kami membawa data. Kami membawa kasus. Kami membawa dokumen. Kami membawa jalan penyelesaian,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap perbedaan klaim atas tanah harus diselesaikan melalui mekanisme yang mengedepankan dialog, pemeriksaan dokumen, dan keadilan, bukan dengan tindakan kekerasan.
Melalui Deklarasi Agraria Lampung 2026, DRL menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian konflik agraria agar menghasilkan keputusan yang sah, dapat dilaksanakan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Gubernur memimpin! Pemerintah bekerja! Rakyat dilibatkan! Konflik diselesaikan!” seru M. Syahrul.
Aksi tersebut ditutup dengan seruan solidaritas perjuangan agraria: “Tanah untuk Kehidupan! Petani Ada, Bangsa Berdiri! Hidup Rakyat! Hidup Petani! Hidup Keadilan Agraria!”




